IMPLEMENTASI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL (BPJPH) TERHADAP PELAKSANAAN SERTIFIKASI HALAL DI KOTA MAKASSAR
DOI:
https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v6i4.54922Abstrak
Pokok masalah penelitian ini adalah Bagaimana Implementasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Terhadap Pelaksanaan Sertifikasi Halal Di Kota Makassar? Pokok masalah tersebut selanjutnya di jabarkan ke dalam beberapa sub masalah, yaitu: 1). Bagaimana pelaksanaan sertifikasi halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terhadap perusahaan yang belum memiliki sertifikasi halal di Kota Makassar? 2). Apa kendala yang dihadapi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam melakukan sertifikasi halal?. Jenis penelitian ini tergolong kualitatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah: pendekatan normatif dan empiris. Adapun sumber data penelitian ini bersumber dari wawancara kepada petugas dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan. Selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan sertifikasi halal di Kota Makassar masih tergolong rendah, meskipun telah ada regulasi yang mewajibkan seluruh produk yang beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Rendahnya angka sertifikasi ini disebabkan oleh minimnya kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal. Banyak diantara mereka yang belum memahami manfaat sertifikasi, baik untuk meningkatkan kepercayaan konsumen maupun untuk memperluas pasar. Kendala utama yang dihadapi BPJPH meliputi kurangnya sumber daya manusia yang kompeten, keterbatasan anggaran untuk sosialisasi dan pelatihan, serta kompleksitas proses pengajuan sertifikasi halal. Tantangan juga muncul dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi halal, dan juga terkait biaya pengajuan sertifikasi halal melibatkan biaya yang tidak sedikit dan menjadi beban bagi perusahaan kecil dan menengah untuk mengajukan sertifikasi halal.
Kata Kunci: Sertifikasi Halal, BPJPH, Pelaku Usaha.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Adhelia Nur Fajriah Taufiq, Ashar Sinilele, Sippah Chotban, Adriana Mustafa

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.