AKTUALISASI HUKUM RIBA BUNGA BANK: SUATU ANALISIS ULAMA KONTEMPORER TENTANG RIBA NASI>’AH

Penulis

  • Farih Wahyu Subekti UIN. Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v6i4.56234

Abstrak

Bunga bank berkaitan erat dengan stigma riba dalam operasional perbankan sehingga menjadi ruang ijtihad yang terbuka bagi ulama dan cendekiawan untuk mengkaji kembali bagaimana penjelasan tentang riba itu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pengambilan agunan di bank oleh masyarakat tradisional secara urf . Terdapat beberapa ulama yang mebolehkan praktik bunga bank selama tidak mengandung unsur eksploitatif atau lipat ganda (riba jahiliyah). Jenis Penelitian ini adalah kualitatif dibidang hukum ekonomi syariah dengan pisau analisis sosiologis-normatif jenis penelitian kualitatif ini dikemas menggunakan metode deskriptif menggunakan data primer dan sekunder berupa buku dan jurnal yang berkaitan dengan riba. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat tradisional melakukan pembiayaan di bank semata-mata untuk memenuhi kebutuhan pertaniannya karena keterbatasan modal. Apabila mereka tidak mendapatkan dana otomatis, mereka tidak dapat menggarap sawah. Adapun fatwa yang melarang bunga bank seperti fartw MUI No. 1 Tahun 2004 tentang Bunga (Bunga/Fa'idah). Perlu dijelaskan juga apakah bunga bank identik dengan riba atau tidak. Riba secara umum dibagi menjadi dua, riba fadhl dan riba nasi > 'ah . Dalam hal ini ulama menyepakati riba pada masa klasik diharamkan karena mengandung unsur eksploitasi dari pemilik modal. Namun pendapat ulama kontemporer tentang bunga bank dimasa sekarang bukan termasuk riba karena sudah diketahui terdapat penambahan nilai sejak awal, selain itu terdapat alasan lain diperbolehkannya bunga bank jika kadarnya tidak berlipat ganda dan tidak eksploitatif.

Diterbitkan

2025-06-11

Terbitan

Bagian

Volume 6 Nomor 4 Juli 2025