STATUS EMAS SEBAGAI ALAT TUKAR ATAU KOMODISTAS DALAM AKAD MUDHARABAH DEPOSITO SYARIAH

Penulis

  • Muhamad Shodaqta Ian Syahputra UIN Raden Mas Said
  • Muh Nashirudin UIN Raden Mas Said
  • Masrofi Bahrul Ulum UIN Raden Mas Said

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v6i4.57606

Abstrak

Penelitian ini mengkaji status hukum emas sebagai modal dalam akad mudharabah pada produk deposito syariah, dengan fokus menampilkan emas sebagai alat tukar dan emas sebagai komoditas untuk modal yang disebabkan berubahnya fungsi emas dalam ekonomi modern sehingga timbul ketidakjelasan di dalamnya. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif normatif dengan yuridis dan analisis berdasarkan kitab-kitab fikih klasik, jurnal-jurnal terkait, fatwa DSN-MUI No. 77/2010, dan Standar Syari'ah AAOIFI No. 57. Hasil penelitian menunjukkan bahwa emas hanya sah dijadikan modal mudharabah jika diperlakukan sebagai komoditas dengan nilai awal harus ditetapkan, kepemilikan dijamin, dan bagi hasil transparan. Sebaliknya, jika emas dipandang sebagai uang, maka wajib dijual (sarf) menjadi tunai sebelum digunakan dalam akad. Temuan ini menegaskan bahwa produk deposito mudharabah berbasis emas dapat memenuhi prinsip syariah bebas riba dan gharar dengan rencana akad dan mekanisme operasional yang sesuai.

Kata Kunci: Emas, Alat Tukar, Komoditas, Deposito, Mudharabah.

Diterbitkan

2025-07-23

Terbitan

Bagian

Volume 6 Nomor 4 Juli 2025