STATUS EMAS SEBAGAI ALAT TUKAR ATAU KOMODISTAS DALAM AKAD MUDHARABAH DEPOSITO SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v6i4.57606Abstrak
Penelitian ini mengkaji status hukum emas sebagai modal dalam akad mudharabah pada produk deposito syariah, dengan fokus menampilkan emas sebagai alat tukar dan emas sebagai komoditas untuk modal yang disebabkan berubahnya fungsi emas dalam ekonomi modern sehingga timbul ketidakjelasan di dalamnya. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif normatif dengan yuridis dan analisis berdasarkan kitab-kitab fikih klasik, jurnal-jurnal terkait, fatwa DSN-MUI No. 77/2010, dan Standar Syari'ah AAOIFI No. 57. Hasil penelitian menunjukkan bahwa emas hanya sah dijadikan modal mudharabah jika diperlakukan sebagai komoditas dengan nilai awal harus ditetapkan, kepemilikan dijamin, dan bagi hasil transparan. Sebaliknya, jika emas dipandang sebagai uang, maka wajib dijual (sarf) menjadi tunai sebelum digunakan dalam akad. Temuan ini menegaskan bahwa produk deposito mudharabah berbasis emas dapat memenuhi prinsip syariah bebas riba dan gharar dengan rencana akad dan mekanisme operasional yang sesuai.
Kata Kunci: Emas, Alat Tukar, Komoditas, Deposito, Mudharabah.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Muhamad Syahputra, Muh Nashirudin, Masrofi Bahrul Ulum

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.