URGENSI STANDARISASI HALAL DALAM INDUSTRI MAKANAN DAN MINUMAN: TELAAH PROSES PRODUKSI, BAHAN TAMBAHAN, DAN KAIDAH FIKIH

Penulis

  • Fatmawati Universitas Islam Makassar
  • Nasrullah bin Sapa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Cut Mutiadin Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Heri Iswandi Universitas Islam Makassar

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i1.59543

Abstrak

Abstrak

Standarisasi halal dalam industri makanan merupakan kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya kesadaran konsumen Muslim dan berkembangnya pasar global produk halal. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji urgensi standarisasi halal dari perspektif fiqih dan regulasi kontemporer, serta implikasinya terhadap perlindungan konsumen dan integritas produk halal. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kualitatif dengan pendekatan kepustakaan (library research), yang mencakup analisis terhadap literatur klasik fiqih, fatwa ulama kontemporer, serta regulasi halal seperti Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan standar halal internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Standarisasi halal dalam industri makanan merupakan kebutuhan fundamental yang tidak hanya berfungsi sebagai instrumen teknis dalam menjamin kehalalan produk, tetapi juga sebagai implementasi nyata dari prinsip-prinsip fiqih muamalah. Dalam perspektif fiqih, standarisasi halal mencerminkan prinsip kehati-hatian (ihtiyath), pencegahan terhadap yang syubhat dan haram (sad al-dzari’ah), serta perlindungan terhadap hak konsumen.

Kata kunci: standarisasi halal, fiqih muamalah, regulasi halal, industri makanan.

 

Abstract

Halal standardization in the food industry is an urgent need amidst growing Muslim consumer awareness and the growing global halal product market. This study aims to examine the urgency of halal standardization from a contemporary Islamic jurisprudence (fiqh) and regulatory perspective, as well as its implications for consumer protection and halal product integrity. The research method used is a qualitative study with a library research approach, which includes analysis of classical Islamic jurisprudence (fiqh) literature, contemporary Islamic fatwas (fatwas), and halal regulations such as Law Number 33 of 2014 concerning Halal Product Assurance and international halal standards. The results show that halal standardization in the food industry is a fundamental need that serves not only as a technical instrument to guarantee product halalness but also as a concrete implementation of the principles of Islamic jurisprudence (fiqh) in transactions. From a fiqh perspective, halal standardization reflects the principles of prudence (ihtiyath), prevention of doubtful and forbidden matters (sad al-dzari'ah), and protection of consumer rights.

Keywords: halal standardization, muamalah fiqh, halal regulation, food industry.

Diterbitkan

2025-08-15

Terbitan

Bagian

Volume 7 Nomor 1 Oktober 2025