PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP BAHAYA DEFORESTASI MELALUI KEGIATAN SOSIALISASI DI KAWASAN KONSERVASI

Authors

  • Nasrah Hasmiati Attas Universitas Mega Buana Palopo

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v6i3.60029

Abstract

Abstrak:

Deforestasi merupakan salah satu permasalahan lingkungan yang berdampak langsung terhadap keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan. Desa Kalotok, yang terletak di wilayah kerja KPH Rongkong, menghadapi tantangan serius akibat meningkatnya konversi hutan lindung menjadi lahan pertanian. Rendahnya kesadaran hukum masyarakat menjadi faktor utama yang mempercepat laju deforestasi dan lemahnya perlindungan kawasan konservasi. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat mengenai regulasi kehutanan, serta mengembangkan strategi penyuluhan hukum yang partisipatif dan kontekstual. Metode pelaksanaan dilakukan melalui penyuluhan langsung, diskusi kelompok, distribusi materi informasi hukum, dan pemanfaatan media sosial komunitas lokal. Kegiatan ini melibatkan tokoh masyarakat, petani, pemuda, dan aparat desa sebagai mitra strategis. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan partisipasi masyarakat dalam diskusi hukum serta munculnya minat terhadap akses legal seperti perizinan PBPH. Strategi yang paling efektif terbukti melalui pendekatan diskusi kelompok kecil, yang membangun rasa memiliki dan keterlibatan warga. Meskipun masih terdapat kendala seperti literasi hukum rendah dan tumpang tindih regulasi, kegiatan ini memberikan dampak awal yang positif dan dapat dijadikan dasar bagi program pendampingan hukum lanjutan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Kata kunci: Penyuluhan Hukum, Devorestasi, Kawasan Konservasi

 

Abstract

Deforestation is one of the most pressing environmental issues, directly impacting ecosystem sustainability and the welfare of communities living near forest areas. Kalotok Village, located within the working area of the Rongkong Forest Management Unit (KPH Rongkong), faces serious challenges due to the increasing conversion of protected forests into agricultural land. The low level of legal awareness among the community has become a major factor accelerating deforestation and weakening conservation efforts. This community service activity aimed to enhance public understanding of forestry regulations and to develop participatory and contextual legal outreach strategies. The implementation methods included direct legal counseling, group discussions, distribution of legal information materials, and the use of local community social media. The activity involved community leaders, farmers, youth, and village officials as strategic partners. The results showed increased community participation in legal discussions and a growing interest in legal access mechanisms such as PBPH licensing. The most effective strategy was found to be small group discussions, which fostered a sense of ownership and community engagement. Despite challenges such as low legal literacy and regulatory inconsistencies, this activity had a positive initial impact and can serve as a foundation for more structured and sustainable legal assistance programs.

Keywords: Legal Counseling, Deforestation, Conservation Area

Downloads

Published

2025-04-30

Issue

Section

Volume 6 Nomor 3 April 2025