TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRANSAKSI PINJAM MEMINJAM DENGAN RENTENIR PADA WARGA DI KELURAHAN ANRONG APPAKA KECAMATAN PANGKAJENE KABUPATEN PANGKEP

Penulis

  • Muhammad Rizqi Arfandi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Muhammadiyah Amin Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Ismail Hannanong Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i1.60542

Abstrak

Pokok masalah pada penelitian ini adalah “Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap dalam transaksi pinjam meminjam pada warga di Kelurahan Anrong Appaka Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep, kemudian dijabarkan menjadi beberapa rumusan masalah yang pertama. Bagaimana mekanisme praktik tranksaksi pinjam meminjam pada warga di Kelurahan  Anrong Appaka Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep? Kemudian yang kedua Bagaimana ketentuan hukum islam terhadap tranksaksi pinjam meminjam pada warga di Kelurahan Anrong Appaka Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah   penelitian kualiatif deskritif dengan pendekatan normatif-teologis. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan secara mendalam realitas praktik pinjam meminjam dengan rentenir yang terjadi di masyarakat kelurahan anrong appaka serta menganalisinya berdasarkan hukum Islam.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pinjam meminjam yang terjadi mengandung unsur riba dan dilakukan dengan sistem bunga tetap mingguan atau bulanan, serta potongan awal dari pokok pinjaman. Walaupun dilakukan atas dasar kesepakatan, transaksi ini bertentangan dengan prinsip hukum Islam yang melarang pengambilan keuntungan atas dasar pinjaman uang (qardh) yang bersifat konsumtif. Dalam hukum Islam, tambahan (bunga) atas pinjaman termasuk kategori riba yang diharamkan. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam pengembangan kajian hukum Islam, menjadi referensi bagi peneliti lain dalam mengkaji persoalan serupa di wilayah yang berbeda. Penelitian ini menyoroti rendahnya pemahaman masyarakat terhadap hukum Islam dalam transaksi keuangan. Hal ini menjadi dasar bagi lembaga keagamaan, penyuluh agama, dan tokoh masyarakat untuk meningkatkan edukasi dan dakwah di bidang muamalah syariah, khususnya mengenai bahaya riba dan pentingnya keadilan dalam transaksi. Temuan penelitian ini dapat dijadikan acuan oleh pemerintah daerah, lembaga keuangan syariah, dan organisasi masyarakat Islam untuk menghadirkan solusi alternatif terhadap praktik rentenir, seperti mendirikan koperasi syariah, BMT, atau program pinjaman bebas riba yang mudah diakses oleh masyarakat. Dengan demikian, kebutuhan ekonomi warga dapat terpenuhi tanpa melanggar prinsip-prinsip Islam.

Diterbitkan

2025-10-02

Terbitan

Bagian

Volume 7 Nomor 1 Oktober 2025