BALANCING FAITH AND COMMERCE: MAQASID ANALYSIS OF COFFEE SHOP OPERATING HOUR REGULATION IN ACEH
DOI:
https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i1.60545Abstrak
Di Aceh, Indonesia, Surat Edaran Gubernur bernomor 451/11286 mengatur jam operasional warung kopi dengan tujuan memperkuat kepatuhan terhadap Syariat Islam. Kebijakan ini memicu ketegangan karena bertentangan dengan peran penting warung kopi dalam perdagangan lokal, lapangan kerja, dan keterlibatan komunitas, terutama di kota-kota pusat (seperti Langsa, Lhokseumawe) maupun kota tujuan (seperti Banda Aceh). Artikel ini meneliti keseimbangan antara regulasi berbasis agama dan vitalitas ekonomi. Dengan pendekatan penelitian kebijakan publik melalui analisis interpretatif, studi ini mengevaluasi bernomor 451/11286 menggunakan kerangka Maqasid al-Shariah secara sistemik, dengan menelaah perumusan kebijakan, konstruksi sosial, dan dampak sosial-ekonomi. Temuan menunjukkan adanya tantangan signifikan dalam menyelaraskan kebijakan ini dengan prinsip Maqasid yang holistik. Fokus kebijakan tampaknya lebih mengutamakan aspek Hifz al-Din (perlindungan agama) namun mengorbankan Hifz al-Mal (perlindungan harta), yang berdampak negatif terhadap mata pencaharian dan fungsi warung kopi sebagai pusat ekonomi dan sosial yang vital. Studi ini menyimpulkan bahwa tata kelola berbasis Syariat yang efektif membutuhkan penerapan Maqasid secara menyeluruh, dengan menyeimbangkan berbagai tujuan serta perlunya penilaian dampak sosial-ekonomi secara mendalam sebelum implementasi. Penelitian ini memberikan implikasi penting dalam merumuskan regulasi yang berlandaskan etika dan berkelanjutan secara ekonomi dalam konteks Islam kontemporer.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Munadiati, Anis Kurlillah, Eni Haryani Bahri, Zulhilmi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.





