TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBERIAN WARISAN BAGI ANAK ANGKAT DI KELURAHAN MALILINGI KECAMATAN BANTAENG KABUPATEN BANTAENG

Penulis

  • Isna Islamiah Jamal Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Muhammadiyah Amin Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Ismail Hannanong Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i1.60976

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis secara mendalam mengenai tinjauan hukum Islam terhadap pemberian warisan bagi anak angkat di Kelurahan Malilingi, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng. Pokok permasalahan dalam penelitian ini difokuskan pada 1) Bagaimana pandangan masyarakat terhadap anak asuh sebagai pewaris di Kelurahan Malilingi Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng? 2) Bagaimana ketentuan hukum Islam terhadap anak asuh sebagai pewaris di Kelurahan Malilingi Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng?. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan syar’iah, yuridis, dan sosiologis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara langsung dengan berbagai pihak yang terkait, di antaranya Kepala Seksi Bimas pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng, orang tua angkat, anak angkat, serta beberapa tokoh masyarakat dan kerabat yang berada di wilayah Kelurahan Malilingi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) praktiknya, pembagian warisan di lingkungan masyarakat Kelurahan Malilingi masih didominasi oleh tradisi dan kebiasaan lokal, meskipun sebagian masyarakat telah memiliki kesadaran akan pentingnya menerapkan hukum Islam secara menyeluruh. Dalam perspektif hukum Islam, anak angkat tidak memiliki hak waris karena ketiadaan hubungan nasab dengan pewaris, sehingga secara otomatis terhalang dari warisan berdasarkan ketentuan faraidh. 2) Namun demikian, Islam memberikan solusi melalui mekanisme wasiat, yang memperbolehkan seorang pewaris mewasiatkan maksimal sepertiga dari harta peninggalannya kepada pihak yang bukan ahli waris, termasuk anak angkat. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun secara nasab anak angkat tidak berhak atas warisan, namun ia tetap dapat memperoleh bagian dari harta pewaris melalui wasiat wajibah, selama tidak melebihi batas yang telah ditentukan dan disetujui oleh ahli waris lainnya.

 

Kata Kunci: Hukum Islam, Warisan, Anak Angkat, Wasiat Wajibah

Diterbitkan

2025-10-03

Terbitan

Bagian

Volume 7 Nomor 1 Oktober 2025