Efektifitas Fatwa DSN MUI Tentang Islamic Securities Crowdfunding Pada Platform Shafiq
DOI:
https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i1.60993Abstrak
Revolusi teknologi digital telah mendorong perkembangan inovatif dalam sistem pembiayaan, salah satunya adalah Islamic Securities Crowdfunding (ISCF), yang mengintegrasikan prinsip- prinsip syariah ke dalam skema urun dana berbasis efek. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas implementasi fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) terkait ISCF pada platform Shafiq. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis dengan metode studi pustaka, yang menyoroti keberlakuan fatwa sebagai norma tidak tertulis dalam praktik industri keuangan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum fatwa DSN-MUI telah menjadi landasan normatif yang kuat dalam pengembangan ISCF. Namun, efektivitas implementasinya pada platform Shafiq masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kurang optimalnya transparansi informasi, keterbatasan peran aktif Dewan Pengawas Syariah (DPS), lemahnya pengawasan penggunaan dana pasca-investasi, serta belum terintegrasinya fatwa dengan regulasi formal dari OJK. Dengan demikian, efektivitas fatwa DSN-MUI tergolong cukup efektif dalam tataran formalis, namun perlu diperkuat melalui peningkatan pengawasan internal, harmonisasi hukum syariah dan positif, serta optimalisasi fitur digital untuk mencapai maqashid al-syari'ah secara menyeluruh dalam praktik ISCF.
Kata kunci: Fatwa DSN-MUI, Islamic Securities Crowdfunding, Shafiq
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 M Wildan Fauzbika

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
 - permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
 - continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
 - receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.
 
						




