PENYELESAIAN SENGKETA JUAL BELI GETAH KARET DENGAN SISTEM PESANAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH

Penulis

  • Karinta Rengganingtiyas Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
  • Maimun Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
  • Pramudya Wisesha Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i1.61378

Abstrak

Abstrak

Penelitian ini mengkaji penyelesaian sengketa jual beli getah karet sistem pesanan (istishna’) antara CV Mangku Anugerah dan kelompok petani di Way Kanan, yang diakibatkan oleh kecurangan petani (kontaminasi non-material) yang mengakibatkan kerugian riil (al-dharar). Sektor karet adalah pilar strategis, namun rentan penyimpangan yang melawan prinsip keadilan. Fokus utama adalah menguji legalitas dan proporsionalitas mekanisme penyelesaian sengketa tersebut dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah (HES), khususnya prinsip ganti rugi (dhaman). Pada penelitian ini, pendekatan kualitatif dengan menggunakan penelitian lapangan berdasarkan analisis deskriptif, teknik pengumpulan data utama melalui observasi dan wawancara. Hasil penelitian terhadap mekanisme penyelesaian yang diterapkan CV Mangku Anugerah adalah penurunan harga sepihak, pemotongan bobot, dan penolakan total. Perspektif hukum ekonomi syariah terhadap penyelesaian sengketa tersebut yaitu diperbolehkan selama tidak melanggar prinsip-prinsip syariah. Penerapan tata cara penyelesaian yang dilakukan telah sesuai dengan prinsip kebebasan berkontrak, keadilan, dan tanggung jawab. Sehingga keseluruhan prinsip ketauhidan sudah dipenuhi dalam penyelesaian ini. Tetapi tidak terdapat resiko terhadap praktik penyelesaian sengketa ini apabila melanggar salah satu prinsip tersebut.

Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syariah, Istishna’, Jual Beli, Penyelesaian, Sengketa

 

Abstract

This.research examines settlement of a dispute over a rubber latex purchase through the order system. (istishna') among CV Mangku Anugerah and farmers in Way Kanan, initiated by fraudulent conduct of farmers (contamination non-material) that caused actual harm (al-dharar). The rubber enterprise is thought to be one of the main pillars, yet I.t is open to fluctuations that contravene norms of fairness. The center of interest is the examination of the legality and proportionality of the mechanism for settling disputes based on Sharia Economic Law (HES) in particular the doctrine of compensation (dhaman). The current research employed a qualitative method for field exploration based on descriptive analysis, in which observation and interviews were used as the primary tools for data collection. The conclusions of the study of the settlement process used by CV Mangku Anugerah were unilateral price cuts, weight cuts, and rejections. The Sharia economic law approach to resolving this dispute is valid provided that it conforms to the principles of Sharia. Executing the processes of settlement is in line with the principles of contractual freedom, justice, and accountability. So, all the beliefs of monotheism have been fulfilled due to this agreement. Still, this practice of resolving disputes is not dangerous in case it breaks any of these principles.

Keyword: Sharia Economic Law, Istishna', Buying and Selling, Settlement, Disputes

Diterbitkan

2025-10-21

Terbitan

Bagian

Volume 7 Nomor 1 Oktober 2025