ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERKAWINAN CAMPURAN DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERKAWINAN DAN HAK ASASI MANUSIA

Penulis

  • A. Melantik Rompegading Universitas Sawerigading Makassar
  • Ariadin Universitas Sawerigading Makassar
  • Mahfud As’ad Universitas Sawerigading Makassar

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v6i3.61804

Abstrak

Abstrak

Pada  praktiknya,  dalam  perkawinan  tidak  hanya  melibatkan manusia  seagama dan  satu  kewarganegaraan. Terdapat kasus-kasus dimana suami istri berasal dari latar belakang agama atau kewarganegaraan yang berbeda. Mereka berdalih atas nama demokrasi dan  Hak  Asasi Manusia  yang  dijadikan  dasar  dalam  membenarkan tindakan  mereka  melakukan  perkawinan campuran. Artkel ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum perkawinan campuran di Indoneisa mengekomodasi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dan mengetahui hambatan yuridis dan administrtatif yang dihadapi warga negara Indonesia dalam melangsungkan perkawinan campuran. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa:1. Ketentuan perkawinan campuran di Indonesia berdasarkan perpektif Hak Asasi Manusia termuat dalam Pasal 28B ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang berbunyi Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah dan diatur lebih jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Selain itu, Indonesia juga mengakui hak untuk menikah sebagai hak dasar yang sejalan dengan perlindungan HAM; 2. Perkawinan campuran di Indonesia terkadang menghadapi hambatan, selain masalah administratif pasangan yang terlibat dalam perkawinan campuran sering kali menghadapi tantangan dalam hal akses terhadap hak sipil dan sosial. Misalnya, pasangan WNA mungkin tidak memiliki akses yang sama dengan pasangan WNI dalam hal hak waris, asuransi, atau hak-hak lainnya yang berhubungan dengan status perkawinan. anak dari pasangan yang terlibat dalam perkawinan campuran mungkin menghadapi status kewarganegaraan yang ambigu atau terbatas, tergantung pada kebijakan negara masing-masing. Meskipun Indonesia mengatur kewarganegaraan anak dalam UU Kewarganegaraan, masih ada tantangan terkait kewarganegaraan ganda, yang sering kali tidak diakui oleh hukum Indonesia.

Kata Kunci : Perkawinan Campuran; Hak Asasi Manusi; WNA

 

Abstract

In practice, marriage does not always involve individuals of the same religion or nationality. There are cases where husband and wife come from different religious or national backgrounds. They argue on the basis of democracy and human rights, using these principles to justify their decision to enter into a mixed marriage. This article aims to analyze whether the legal provisions on mixed marriages in Indonesia accommodate the principles of human rights and to identify the legal and administrative obstacles faced by Indonesian citizens in entering into mixed marriages. The results of this study show that; 1. The legal provisions on mixed marriage in Indonesia from a human rights perspective are reflected in Article 28B paragraph (1) of the 1945 Constitution, which states: "Everyone has the right to form a family and to procreate through a legal marriage." This is further regulated in Law Number 1 of 1974, as amended by Law Number 16 of 2019 concerning Marriage. In addition, Indonesia also recognizes the right to marry as a fundamental right consistent with the protection of human rights; 2Mixed marriages in Indonesia sometimes face obstacles. Aside from administrative issues, couples in mixed marriages often encounter challenges in accessing civil and social rights. For example, a foreign spouse (WNA) may not have the same access as an Indonesian citizen (WNI) spouse in matters such as inheritance rights, insurance, or other rights related to marital status. Children born to mixed-marriage couples may face ambiguous or limited citizenship status, depending on the policies of the respective countries. Although Indonesia regulates the citizenship of children in the Citizenship Law, challenges remain regarding dual citizenship, which is often not recognized under Indonesian law.

Keywords: Mixed Marriage; Human Rights; Foreign Citizen

Diterbitkan

2025-10-16

Terbitan

Bagian

Volume 6 Nomor 3 April 2025