- BAI’ MUZAYADAH DALAM TRADISI LELANG SINGGANG AYAM: TELAAH ‎HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP KEARIFAN LOKAL NAGARI ‎PADANG LIMAU SUNDAI DAN BIDAR ALAM KABUPATEN SOLOK SELATAN

-

Penulis

  • Silvia Rahma Yenti Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar
  • Zana Seftiani Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar
  • Dova Ilham Pratama Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar
  • Dova Ilham Pratama Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i2.63589

Abstrak

Tradisi lelang singgang ayam merupakan salah satu bentuk kearifan lokal yang tetap hidup dan berkembang di Nagari Padang Limau Sundai dan Bidar Alam, Kabupaten Solok Selatan. Praktik ini tidak hanya menjadi bagian dari rangkaian adat dan kegiatan keagamaan, tetapi juga berfungsi sebagai mekanisme penguatan sosial dan ekonomi masyarakat. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif, di mana penulis terlibat langsung sebagai panitia MTQ pada Maret 2025. Data penelitian diperoleh melalui observasi partisipatif, wawancara mendalam, serta dokumentasi selama kegiatan berlangsung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi lelang singgang ayam tidak hanya dilaksanakan pada malam puncak MTQ Ramadan, tetapi juga menjadi bagian integral dari berbagai kegiatan nagari lainnya, seperti peringatan 17 Agustus, malam pergantian tahun, kegiatan keagamaan, serta acara adat yang melibatkan partisipasi luas masyarakat. Tradisi ini memfasilitasi terbangunnya solidaritas komunal, kepedulian sosial, serta pengumpulan dana kolektif untuk mendukung kegiatan keagamaan dan pembangunan sosial di nagari. Penelitian ini secara khusus menelaah pelaksanaan tradisi tersebut dalam perspektif bai’ muzayadah, yaitu mekanisme jual beli melalui sistem penawaran harga tertinggi yang sah menurut hukum ekonomi Islam. Kajian menunjukkan bahwa praktik lelang singgang ayam memenuhi unsur-unsur bai’ muzayadah seperti adanya transparansi harga, kompetisi penawaran yang sehat, kerelaan pihak-pihak yang terlibat (taradhi), serta kejelasan objek transaksi. Pelaksanaan lelang juga tidak mengandung unsur gharar atau penipuan, sehingga selaras dengan prinsip syariah sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an, hadis, literatur fikih kontemporer, serta Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Dengan demikian, tradisi ini tidak hanya berperan sebagai simbol identitas budaya, tetapi juga sebagai instrumen ekonomi berbasis masyarakat yang adaptif, religius, dan tetap mempertahankan karakter lokal di tengah arus modernisasi.

Diterbitkan

2026-01-31

Terbitan

Bagian

Volume 7 Nomor 2 Januari 2026