PENERAPAN PROGRAM SENTRA TERNAK DOMPET DHUAFA DALAM MENSEJAHTERAKAN PENERIMA MANFAAT DITINJAU MENURUT FIQH MUAMALAH

Penulis

  • Rini Maya Saroh Siregar Pascasarjana Uin Mahmud Yunus Baatusangkar
  • Nabila Zakiyah Pascasarjana Uin Mahmud Yunus Baatusangkar
  • Yuli Anti Pascasarjana Uin Mahmud Yunus Baatusangkar

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i2.63694

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh program sentra ternak Dompet Dhuafa Riau yang beralamatkan di Desa Simpang Petai, Kec, Rumbio Jaya, Kab. Kampar. Program sentra ternak Dompet Dhuafa Riau ini memiliki tujuan untuk mensejahterakan para mustahik yang dimana mereka memiliki kemauan untuk mengembangkan usaha ternak namun mereka terkendala karena tidak memiliki modal atau biaya oleh karena itu program sentra ternak ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat sekitar. Rumusan masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah: Bagaimana penerapan program sentra ternak Dompet Dhuafa Riau dalam mensejahterakan penerima manfaat? Faktor-faktor apa saja yang menjadi pendukung dan penghambat pelaksanaan program sentra ternak Dompet Dhuafa Riau? Bagaimana tinjauan fiqh muamalah pada penerapan program sentra ternak Dompet Dhuafa dalam mensejahterakan penerima manfaat? Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di Dompet Dhuafa Riau. Populasi dalam penelitian ini adalah 15 orang. Sampel dalam penelitian ini menggunakan tehnik total sampling. Sumber data menggunakan data primer yaitu wawancara langsung dengan pihak terkait. Data sekunder dari buku, karya ilmiah, dokumen yang terkait dengan penelitian. Tehnik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Metode analisis data berupa metode deskritif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa program Dompet Dhuafa dari segi sentra ternak ini memang tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat melalui pemberdayaan diberikan modal usaha juga diberikan pelatihan dengan itu maka dapat dikatakan sudah sesuai dan dapat mensejahterakan penerima manfaat. dari segi tinjauan fiqh muamalah bahwa program sentra ternak ada di dapat temuan bahwa belum sesuai dengan fiqh muamalah, dalam hitungan pengeluaran zakat ternak Ketika para penerima manfaat sudah berhasil dan hewan sampe nisab.

Kata Kunci: fiqih muamalah, mensejahterakan,

Diterbitkan

2026-01-31

Terbitan

Bagian

Volume 7 Nomor 2 Januari 2026