Penerapan Akad Qardhul Hasan dalam Pembiayaan LASISMA: Telaah Kepatuhan Terhadap Hukum Ekonomi Syariah

Penulis

  • Fawaid Institut KH Yazid Karimullah
  • Halili Institut KH Yazid Karimullah

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i2.64021

Abstrak

Penerapan akad qardhul hasan pada produk pembiayaan di lembaga keuangan syariah merupakan bentuk pembiayaan yang menjunjung prinsip keadilan dan tolong-menolong, namun dalam praktiknya terkadang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan akad qardhul hasan dalam produk pembiayaan LASISMA di BMT NU Cabang Jambesari serta menelaah kesesuaiannya dengan prinsip hukum ekonomi syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik wawancara mendalam, observasi lapangan, dan analisis tematik terhadap data empiris. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pembiayaan LASISMA telah menerapkan prinsip syariah secara umum, seperti transparansi akad, tidak adanya riba dan imbalan tambahan, serta pendekatan kekeluargaan dalam penyaluran dan pengembalian dana, meskipun terdapat tantangan berupa rendahnya literasi penerapan akad syariah dan komitmen nasabah terhadap pengembalian. Kesimpulannya, penerapan akad qardhul hasan dalam pembiayaan LASISMA tergolong patuh terhadap prinsip hukum ekonomi syariah, namun diperlukan penguatan kelembagaan, edukasi, dan pengawasan agar keberlanjutan dan kesesuaian syariahnya tetap terjaga secara optimal.

Diterbitkan

2026-01-30

Terbitan

Bagian

Volume 7 Nomor 2 Januari 2026