URGENSI QAW‘ID FIQHIYYAH DALAM MENYIKAPI TREN TRADING DAN INVESTASI DIGITAL YANG VIRAL DI SOSMED

Penulis

  • Radika Hanny Syah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Ahmad Baihaqi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Abdul Rahman Sofyan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i2.64086

Abstrak

Abstract

This study explores the urgency of qawā‘id fiqhiyyah (Islamic legal maxims) in addressing the rise of digital trading and investment trends that have gone viral on social media. Using a qualitative library research method, this study analyzes the role of Islamic jurisprudence principles as ethical and legal foundations in evaluating various forms of online trading and investment, such as forex, cryptocurrency, and stock platforms. The findings show that qawā‘id fiqhiyyah including al-umūr bi maqāṣidihā (acts are judged by intentions), al-yaqīn lā yazūlu bi al-syak (certainty is not removed by doubt), al-ḍarar yuzāl (harm must be eliminated), al-masyaqqah tajlibu al-taysīr (difficulty brings ease), and al-‘ādah muḥakkamah (custom is authoritative) serve as guiding principles for assessing the legality, transparency, and ethical implications of digital financial activities. The study concludes that applying these maxims provides a flexible yet principled framework that aligns digital financial innovation with maqāṣid al-syarī‘ah (the objectives of Islamic law), emphasizing justice, transparency, and the prevention of harm in the digital economy.

Keywords : Qawā‘id Fiqhiyyah; Islamic Law; Digital Trading; Investment Ethics; Maqāṣid al-Syarī‘ah

 

Abstrak

Penelitian ini mengkaji urgensi qawā‘id fiqhiyyah (kaidah-kaidah hukum Islam) dalam menyikapi tren trading dan investasi digital yang semakin viral di media sosial. Dengan menggunakan metode kualitatif jenis studi kepustakaan, penelitian ini menganalisis peran prinsip-prinsip fikih Islam sebagai dasar etika dan hukum dalam menilai berbagai bentuk transaksi digital seperti forex, cryptocurrency, dan platform saham daring. Hasil kajian menunjukkan bahwa qawā‘id fiqhiyyah meliputi al-umūr bi maqāṣidihā (segala perkara tergantung pada tujuannya), al-yaqīn lā yazūlu bi al-syak (keyakinan tidak hilang karena keraguan), al-ḍarar yuzāl (bahaya harus dihilangkan), al-masyaqqah tajlibu al-taysīr (kesulitan membawa kemudahan), dan al- ‘ādah muḥakkamah (adat kebiasaan dapat menjadi dasar hukum) berfungsi sebagai pedoman dalam menilai legalitas, transparansi, dan etika praktik keuangan digital. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan kaidah-kaidah tersebut memberikan kerangka fleksibel namun tetap berprinsip untuk menyelaraskan inovasi keuangan digital dengan maqāṣid al-syarī‘ah, yakni mewujudkan keadilan, transparansi, serta mencegah kemudaratan dalam aktivitas ekonomi digital.

Kata Kunci : Qawā‘id Fiqhiyyah; Hukum Islam; Trading Digital; Etika Investasi; Maqāṣid al-Syarī‘ah

Diterbitkan

2026-01-29

Terbitan

Bagian

Volume 7 Nomor 2 Januari 2026