IMPLEMENTASI PRINSIP AKAD MUAMALAH DALAM TRANSAKSI FINTECH SYARIAH: STUDI KASUS PADA PLATFORM ALAMI SHARIA INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i3.64512Abstrak
Paper ini menganalisis implementasi prinsip-prinsip akad muamalah dalam transaksi fintech syariah pada platform ALAMI Sharia Indonesia dengan meninjau kesesuaian praktiknya terhadap kaidah fiqh muamalah serta rujukan regulatif Fatwa DSN-MUI. Fokus kajian diarahkan pada tiga akad utama yang digunakan ALAMI, yakni wakalah bil ujrah, musyarakah, dan murabahah. Metode yang digunakan adalah studi kasus kualitatif berbasis kajian normatif dan analisis dokumen, meliputi telaah struktur akad, kontrak digital, serta pedoman operasional yang terkait. Hasil analisis menunjukkan bahwa akad wakalah bil ujrah telah memenuhi prinsip transparansi karena ujrah/fee ditetapkan sejak awal dan disepakati para pihak melalui kontrak digital. Akad musyarakah mencerminkan prinsip keadilan melalui pembagian keuntungan sesuai kesepakatan dan risiko/kerugian secara proporsional berdasarkan porsi modal. Sementara itu, akad murabahah dijalankan dengan keterbukaan harga pokok, margin, dan tenor sehingga meminimalkan gharar/jahalah. Secara keseluruhan, implementasi akad di ALAMI dinilai selaras dengan fatwa DSN-MUI dan mendukung praktik pembiayaan yang adil dan akuntabel dalam ekosistem ekonomi digital.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Fahmiah Akilah, Wahidah Rahim, Hamzah Haeriyah, Abdi Wijaya

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.





