IMPLEMENTASI PRINSIP AKAD MUAMALAH DALAM TRANSAKSI FINTECH SYARIAH: STUDI KASUS PADA PLATFORM ALAMI SHARIA INDONESIA

Penulis

  • Fahmiah Akilah Institut Agama Islam Negeri Parepare
  • Wahidah Rahim Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Hamzah Haeriyah Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Abdi Wijaya Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i3.64512

Abstrak

Paper ini menganalisis implementasi prinsip-prinsip akad muamalah dalam transaksi fintech syariah pada platform ALAMI Sharia Indonesia dengan meninjau kesesuaian praktiknya terhadap kaidah fiqh muamalah serta rujukan regulatif Fatwa DSN-MUI. Fokus kajian diarahkan pada tiga akad utama yang digunakan ALAMI, yakni wakalah bil ujrah, musyarakah, dan murabahah.  Metode yang digunakan adalah studi kasus kualitatif berbasis kajian normatif dan analisis dokumen, meliputi telaah struktur akad, kontrak digital, serta pedoman operasional yang terkait. Hasil analisis menunjukkan bahwa akad wakalah bil ujrah telah memenuhi prinsip transparansi karena ujrah/fee ditetapkan sejak awal dan disepakati para pihak melalui kontrak digital.  Akad musyarakah mencerminkan prinsip keadilan melalui pembagian keuntungan sesuai kesepakatan dan risiko/kerugian secara proporsional berdasarkan porsi modal.  Sementara itu, akad murabahah dijalankan dengan keterbukaan harga pokok, margin, dan tenor sehingga meminimalkan gharar/jahalah.  Secara keseluruhan, implementasi akad di ALAMI dinilai selaras dengan fatwa DSN-MUI dan mendukung praktik pembiayaan yang adil dan akuntabel dalam ekosistem ekonomi digital.

Diterbitkan

2026-04-28

Terbitan

Bagian

Volume 7 Nomor 2 Januari 2026