PENANGANAN PENIPUAN BERMODUS DUKUN DALAM KESADARAN MASYARAKAT MASA KINI

Penulis

  • Formansyah Gea Fakultas Hukum Universitas HKBP Nomensen
  • Budiman Sinaga Fakultas Hukum Universitas HKBP Nomensen

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i2.65014

Abstrak

Praktik perdukunan merupakan fenomena sosial yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat Indonesia, terutama di wilayah pedesaan. Dalam perkembangannya, praktik ini menimbulkan perdebatan hukum karena sering kali dikaitkan dengan penipuan, penyalahgunaan kepercayaan, serta potensi pelanggaran terhadap ketertiban umum. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Rancangan KUHP (RKUHP), praktik perdukunan dapat dijerat melalui ketentuan mengenai perbuatan yang menyesatkan masyarakat atau pernyataan memiliki kekuatan gaib yang dapat merugikan orang lain. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin, dan asas-asas hukum pidana terkait. Hasil analisis menunjukkan bahwa belum terdapat pengaturan eksplisit mengenai perdukunan dalam KUHP yang berlaku, sehingga penegakan hukum terhadap praktik ini bergantung pada pembuktian unsur penipuan atau pembohongan publik. Namun, RKUHP telah memberikan landasan normatif yang lebih tegas dengan memasukkan ketentuan mengenai klaim memiliki kekuatan gaib sebagai tindak pidana. Dengan demikian, pembaharuan hukum pidana nasional diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperhatikan nilai-nilai hukum yang hidup (living law) dalam masyarakat Indonesia.

Diterbitkan

2026-01-30

Terbitan

Bagian

Volume 7 Nomor 2 Januari 2026