PENANGANAN PENIPUAN BERMODUS DUKUN DALAM KESADARAN MASYARAKAT MASA KINI
DOI:
https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i2.65014Abstrak
Praktik perdukunan merupakan fenomena sosial yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat Indonesia, terutama di wilayah pedesaan. Dalam perkembangannya, praktik ini menimbulkan perdebatan hukum karena sering kali dikaitkan dengan penipuan, penyalahgunaan kepercayaan, serta potensi pelanggaran terhadap ketertiban umum. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Rancangan KUHP (RKUHP), praktik perdukunan dapat dijerat melalui ketentuan mengenai perbuatan yang menyesatkan masyarakat atau pernyataan memiliki kekuatan gaib yang dapat merugikan orang lain. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin, dan asas-asas hukum pidana terkait. Hasil analisis menunjukkan bahwa belum terdapat pengaturan eksplisit mengenai perdukunan dalam KUHP yang berlaku, sehingga penegakan hukum terhadap praktik ini bergantung pada pembuktian unsur penipuan atau pembohongan publik. Namun, RKUHP telah memberikan landasan normatif yang lebih tegas dengan memasukkan ketentuan mengenai klaim memiliki kekuatan gaib sebagai tindak pidana. Dengan demikian, pembaharuan hukum pidana nasional diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperhatikan nilai-nilai hukum yang hidup (living law) dalam masyarakat Indonesia.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Formansyah Gea, Budiman Sinaga

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.





