Penerapan Konsep Ash-Shiddiq Pedagang Temporer Pada Wisata Mappogau Sihanua Di Kabupaten Sinjai

Penulis

  • Darnayanti Sekolah Tinggi Agama Islam AGH. Sanusi Baco
  • Muhammad Ardi Akademi Sekretari Manajemen Indonesia Publik
  • Juanda Zulqadri Sekolah Tinggi Agama Islam AGH. Sanusi Baco

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i3.66426

Abstrak

Ketergantungan antara manusia yang satu dengan manusia lainnya tidak bisa dipungkiri lagi sehingga dibutuhkan kerjasama dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagaimana yang dianjurkan Islam, muslim yang baik adalah muslim yang melakukan pekerjaan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Sejak lahirnya Islam berdagang sudah dikenal sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan hidup yang dihalalkan dan dianjurkan. Demikian pula yang terjadi di Desa Tompobulu Kecamatan Bulupoddo Kabupaten Sinjai, bermunculan pedagang temporer pada waktu tertentu. Pedagang temporer muncul ketika akan diadakannya pesta adat “Mappogau Sihanua”. Dengan adanya kegiatan seperti ini para pedagang hendaknya menerapkan konsep perdagangan yang telah diatur agama Islam berdasarkan dengan nilai-nilai dan etika yang bersumber dari nilai-nilai dasar agama, terutama menjunjung tinggi nilai kejujuran (ash-Shiddiq) dan keadilan, bukan malah memanfaatkan situasi ini dengan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya tanpa memperhatikan nilai-nilai kebaikan dalam melakukan perdagangan. pedagang temporer muslim sebaiknya menerapkan ash-Shiddiq yang sesuai dengan etika bisnis Islam agar usaha yang dijalankannya mendapat berkah Allah swt. Rasulullah saw telah meletakkan prinsip ash-Shiddiq sebagai dasar pelaksanaan perdagangan yang adil dan jujur. Dengan adanya kejujuran diharapkan perdagangan seorang muslim akan semakin maju serta berkembang.

Diterbitkan

2026-03-13

Terbitan

Bagian

Volume 7 Nomor 3 April 2026