Penerapan Konsep Ash-Shiddiq Pedagang Temporer Pada Wisata Mappogau Sihanua Di Kabupaten Sinjai
DOI:
https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i3.66426Abstrak
Ketergantungan antara manusia yang satu dengan manusia lainnya tidak bisa dipungkiri lagi sehingga dibutuhkan kerjasama dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagaimana yang dianjurkan Islam, muslim yang baik adalah muslim yang melakukan pekerjaan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Sejak lahirnya Islam berdagang sudah dikenal sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan hidup yang dihalalkan dan dianjurkan. Demikian pula yang terjadi di Desa Tompobulu Kecamatan Bulupoddo Kabupaten Sinjai, bermunculan pedagang temporer pada waktu tertentu. Pedagang temporer muncul ketika akan diadakannya pesta adat “Mappogau Sihanua”. Dengan adanya kegiatan seperti ini para pedagang hendaknya menerapkan konsep perdagangan yang telah diatur agama Islam berdasarkan dengan nilai-nilai dan etika yang bersumber dari nilai-nilai dasar agama, terutama menjunjung tinggi nilai kejujuran (ash-Shiddiq) dan keadilan, bukan malah memanfaatkan situasi ini dengan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya tanpa memperhatikan nilai-nilai kebaikan dalam melakukan perdagangan. pedagang temporer muslim sebaiknya menerapkan ash-Shiddiq yang sesuai dengan etika bisnis Islam agar usaha yang dijalankannya mendapat berkah Allah swt. Rasulullah saw telah meletakkan prinsip ash-Shiddiq sebagai dasar pelaksanaan perdagangan yang adil dan jujur. Dengan adanya kejujuran diharapkan perdagangan seorang muslim akan semakin maju serta berkembang.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Darnayanti, Muhammad Ardi, Juanda Zulqadri

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.





