HYBRID CONTRACT DALAM PRODUK KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA: ANALISIS KRITIS PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH
DOI:
https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i3.66474Abstrak
Perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia mendorong munculnya berbagai inovasi produk keuangan yang menggunakan kombinasi akad atau yang dikenal dengan istilah hybrid contract. Konsep ini menjadi salah satu strategi dalam mengembangkan produk keuangan yang kompetitif, namun pada saat yang sama memunculkan perdebatan dalam perspektif fiqh muamalah terkait kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep hybrid contract dalam fiqh muamalah serta mengkaji secara kritis penerapannya dalam produk keuangan syariah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode library research dengan pendekatan normatif-konseptual melalui analisis terhadap literatur fiqh muamalah, fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, regulasi keuangan syariah, serta artikel jurnal ilmiah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hybrid contract pada prinsipnya diperbolehkan dalam fiqh muamalah selama tidak mengandung unsur riba, gharar, dan maisir serta tidak menimbulkan manipulasi akad. Namun dalam praktik industri keuangan syariah di Indonesia, beberapa produk yang menggunakan multi akad masih memunculkan kritik terkait potensi rekayasa akad dan formalisasi syariah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan syariah serta pengembangan model akad yang lebih sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi dalam ekonomi Islam.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Attahiria Nas, Ismail, Imaniar Nur Fajriany S

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.





