HYBRID CONTRACT DALAM PRODUK KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA: ANALISIS KRITIS PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH

Penulis

  • Attahiria Nas Sekolah Tinggi Agama Islam AGH. Sanusi Baco
  • Ismail Sekolah Tinggi Agama Islam AGH. Sanusi Baco
  • Imaniar Nur Fajriany S Sekolah Tinggi Agama Islam Al Bayan Sulawesi Selatan

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i3.66474

Abstrak

Perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia mendorong munculnya berbagai inovasi produk keuangan yang menggunakan kombinasi akad atau yang dikenal dengan istilah hybrid contract. Konsep ini menjadi salah satu strategi dalam mengembangkan produk keuangan yang kompetitif, namun pada saat yang sama memunculkan perdebatan dalam perspektif fiqh muamalah terkait kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep hybrid contract dalam fiqh muamalah serta mengkaji secara kritis penerapannya dalam produk keuangan syariah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode library research dengan pendekatan normatif-konseptual melalui analisis terhadap literatur fiqh muamalah, fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, regulasi keuangan syariah, serta artikel jurnal ilmiah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hybrid contract pada prinsipnya diperbolehkan dalam fiqh muamalah selama tidak mengandung unsur riba, gharar, dan maisir serta tidak menimbulkan manipulasi akad. Namun dalam praktik industri keuangan syariah di Indonesia, beberapa produk yang menggunakan multi akad masih memunculkan kritik terkait potensi rekayasa akad dan formalisasi syariah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan syariah serta pengembangan model akad yang lebih sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi dalam ekonomi Islam.

Diterbitkan

2026-03-17

Terbitan

Bagian

Volume 7 Nomor 3 April 2026