ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP WACANA PEMANFAATAN DANA ZAKAT UNTUK PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS

Penulis

  • Barri Husein Universitas Mahmud Yunus Batusangkar

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i4.66913

Abstrak

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pandangan hukum ekonomi syariah terkait rencana pemanfaatan dana zakat dalam program makan bergizi gratis. Penelitian ini dilatar belakangi oleh meningkatnya kebutuhan pendanaan program sosial guna memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, terutama kelompok rentan, serta munculnya wacana penggunaan dana zakat sebagai alternatif sumber pendanaan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini mencakup analisiscperaturan perundang- undangan serta pendekatan konseptual. Pengumpulan data hukum dilakukan melalui kajian literature atau studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis dengan menggunakan pendekatan maqashid syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan dana zakat dalam program makan bergizi gratis pada prinsipnya selaras dengan tujuan maqashid syariah, khususnya dalam menjaga jiwa (hifz al-nafs) dan keturunan (hifz al-nasl). Namun demikian, implementasinya harus tetap memperhatikan ketentuan distribusi zakat kepada delapan golongan (asnaf). Penggunaan dana zakat diperbolehkan apabila program tersebut secara khusus ditujukan kepada mustahik, seperti fakir dan miskin, serta dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Sebaliknya, apabila program tersebut bersifat umum tanpa batasan penerima, maka berpotensi tidak sesuai dengan prinsip hukum ekonomi syariah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dana zakat dapat dimanfaatkan sebagai instrumen pendukung dalam program makan bergizi gratis, tetapi tidak dapat dijadikan sebagai sumber utama pembiayaan program yang bersifat universal. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian dalam perumusan dan implementasi kebijakan agar tetap sesuai dengan prinsip syariah dan memberikan kemaslahatan yang optimal bagi masyarakat.

Kata kunci: zakat, hukum ekonomi syariah, makan bergizi gratis.

Diterbitkan

2026-09-18

Terbitan

Bagian

Volume 7 Nomor 3 April 2026