TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PELAKSANAAN PENETAPAN PEMOTONGAN GAJI ASN 2,5% UNTUK ZAKAT DI BAZNAS (Studi Kasus ASN Desa Pedekik Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis)

Penulis

  • Choirotun Najwa Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ), Jakarta
  • Abdul Rachman Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ), Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i4.67772

Abstrak

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi kebijakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sebesar 2,5% untuk zakat di BAZNAS Kabupaten Bengkalis tahun 2023 yang memicu pro-kontra. Tujuan penelitian adalah mengetahui mekanisme pemotongan, tanggapan ASN Desa Pedekik, serta tinjauan Fikih Muamalah terhadap kebijakan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif lapangan dengan teknik simple random sampling terhadap 1 pihak BAZNAS dan 10 ASN. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan pemotongan dilakukan pada TPP, bukan gaji pokok. Ditemukan ketidaksesuaian perhitungan nisab karena masih menggunakan standar harga emas lama. Jika merujuk harga emas 2025, pendapatan ASN tersebut belum mencapai nisab zakat profesi. BAZNAS mengalihkan dana yang tidak mencapai nisab menjadi infak tanpa pemberitahuan kepada ASN. Secara Fikih Muamalah, kebijakan ini positif sebagai sarana pembersih jiwa, namun memiliki sisi negatif terkait transparansi status dana (zakat atau infak). Disarankan agar BAZNAS melakukan pembaruan standar nisab dan meningkatkan sosialisasi klasifikasi dana kepada ASN.

Kata Kunci: Zakat ASN, BAZNAS, Fikih Muamalah, Nisab.

 

Abstract

This research is motivated by the policy of 2.5% deduction from Civil Servants' (ASN) Employee Income Supplement (TPP) for zakat at BAZNAS Bengkalis Regency in 2023, which sparked controversy. The study aims to determine the deduction mechanism, the responses of ASN in Pedekik Village, and the Sharia Economic Law (Fiqh Muamalah) review. This field research uses a qualitative approach with simple random sampling involving one BAZNAS official and 10 ASNs. Data were collected through observation, interviews, and documentation. The results show that deductions are applied to TPP rather than basic salary. There is an inconsistency in nisab calculation as it still uses outdated gold prices. Based on 2025 gold prices, the ASN's income does not meet the professional zakat nisab. BAZNAS reallocates funds that do not reach the nisab into infaq without informing the ASNs. From a Fiqh Muamalah perspective, while this policy encourages spiritual cleansing, it lacks transparency regarding the fund's status. It is recommended that BAZNAS update nisab standards and improve socialization regarding fund classification.

Keywords: ASN Zakat, BAZNAS, Fiqh Muamalah, Nisab

Diterbitkan

2026-07-01

Terbitan

Bagian

Volume 7 Nomor 3 April 2026