ANALISIS HUKUM PERAN DAN TANGGUNGJAWAB PEMERINTAH DALAM MELINDUNGI DATA PRIBADI PADA APLIKASI PINJAMAN ONLINE (STUDI PUTUSAN MA NO. 1206 K/PDT/2024

Penulis

  • Irene Juliarta Lumbantoruan Universitas Prima Indonesia
  • Yanti Agustina Universitas Prima Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i4.68547

Abstrak

Abstrak

Perkembangan teknologi digital telah mendorong lahirnya layanan pinjaman online berbasis teknologi informasi yang memberikan kemudahan akses keuangan bagi masyarakat. Namun, di sisi lain, praktik pinjaman online juga menimbulkan berbagai permasalahan hukum, khususnya terkait penyalahgunaan data pribadi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap data pribadi dalam praktik pinjaman online serta menganalisis pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1206 K/Pdt/2024 terkait tanggung jawab negara terhadap maraknya pelanggaran data pribadi dalam layanan pinjaman online. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi dalam layanan pinjaman online telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi. Namun, dalam praktiknya masih banyak terjadi penyalahgunaan data pribadi, seperti penyebaran kontak, intimidasi, ancaman, dan pencemaran nama baik terhadap debitur. Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1206 K/Pdt/2024 menilai bahwa pemerintah telah lalai dalam memberikan perlindungan hukum dan pengawasan yang efektif terhadap praktik pinjaman online, sehingga kelalaian tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Putusan tersebut merupakan putusan progresif yang mempertegas tanggung jawab negara dalam melindungi hak privasi, data pribadi, dan rasa aman masyarakat sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.

Kata Kunci: Perlindungan Data Pribadi, Pinjaman Online, Perbuatan Melawan Hukum, Citizen Lawsuit, Mahkamah Agung.

 

Abstract

The development of digital technology has encouraged the emergence of online lending services based on information technology, which provide easier financial access for the public. However, on the other hand, online lending practices have also created various legal issues, particularly regarding the misuse of consumers’ personal data. This study aims to analyze the legal protection of personal data in online lending practices and to examine the legal considerations of the Supreme Court in Decision Number 1206 K/Pdt/2024 regarding the state’s responsibility for the widespread violations of personal data in online lending services. This research uses a normative juridical research method with statutory, conceptual, and case approaches. The legal materials used consist of primary, secondary, and tertiary legal sources, which are analyzed qualitatively. The results of the study indicate that the protection of personal data in online lending services has been regulated in various laws and regulations, such as the Electronic Information and Transactions Law, the Personal Data Protection Law, and the Financial Services Authority Regulation concerning information technology-based lending and borrowing services. However, in practice, there are still many cases of personal data misuse, such as the dissemination of contact information, intimidation, threats, and defamation against debtors. In Decision Number 1206 K/Pdt/2024, the Supreme Court considered that the government had been negligent in providing legal protection and effective supervision over online lending practices, and such negligence could therefore be categorized as an unlawful act by the authorities. The decision is considered a progressive ruling that reinforces the state’s responsibility to protect the rights to privacy, personal data, and public security as part of the constitutional rights of citizens.

Keywords: Personal Data Protection, Online Lending, Unlawful Act, Citizen Lawsuit, Supreme Court.

Diterbitkan

2026-07-09

Terbitan

Bagian

Volume 7 Nomor 4 Juli 2026