KERUSAKAN LINGKUNGAN DI KAWASAN GEOPARK CILETUH–PALABUHANRATU AKIBAT EKSPLOITASI PERTAMBANGAN EMAS DI DESA CIEMAS: ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM LINGKUNGAN
DOI:
https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i4.68971Abstrak
Abstrak
Kerusakan lingkungan akibat kegiatan penambangan emas di Desa Ciemas di kawasan Geopark Ciletuh–Palabuhanratu menimbulkan pertanyaan signifikan terkait kapasitas Indonesia dalam menegakkan hukum lingkungan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis jenis dan bentuk pertanggungjawaban hukum terkait kerusakan lingkungan yang terkait dengan eksploitasi tambang di kawasan geopark dan untuk mengevaluasi kecukupan infrastruktur hukum lingkungan di Indonesia dalam melindungi kawasan dengan sensitivitas ekologi yang tinggi. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus melalui analisis terhadap peraturan lingkungan dan pertambangan, kehutanan serta doktrin dan prinsip pembangunan berkelanjutan. Penelitian ini mengungkapkan bahwa penambangan emas di wilayah Ciemas menunjukkan paradoks antara kepentingan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Meskipun Indonesia sudah memiliki kerangka hukum yang relatif komprehensif seperti undang-undang lingkungan dan pertambangan, penegakan dan pelaksanaan undang-undang ini masih lemah akibat perizinan yang tumpang tindih, pengawasan yang lemah dan kurangnya akuntabilitas perusahaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa degradasi lingkungan di kawasan geopark tidak dapat direduksi menjadi hanya pelanggaran administratif, tetapi harus diinvestigasi lebih jauh adanya potensi tanggung jawab perdata dan pidana setiap kali ada bukti bahwa kerusakan ekologi terjadi. Oleh karena itu, peningkatan tata kelola lingkungan, pengendalian perizinan dan akuntabilitas perusahaan adalah beberapa kebutuhan mendesak untuk melindungi integritas ekologi dan reputsi internasional Geopark Ciletuh–Palabuhanratu.
Kata Kunci: hukum lingkungan, geopark, pertambangan emas, pertanggungjawaban lingkungan, Ciletuh–Palabuhanratu
Abstract
The environmental degradation occurring within the Ciletuh–Palabuhanratu UNESCO Global Geopark area due to gold mining activities in Ciemas Village raises serious concerns regarding the effectiveness of environmental law enforcement in Indonesia. This study aims to analyze the legal responsibility arising from environmental damage caused by mining exploitation within a geopark conservation area and to assess the adequacy of Indonesia’s environmental liability framework in protecting ecologically sensitive regions. Employing normative legal research, the study adopts statutory, conceptual, and case approaches through analysis of environmental, mining, and forestry regulations alongside relevant legal doctrines and sustainability principles. The findings indicate that mining exploitation within the Ciemas area presents a paradox between economic interests and environmental conservation. Although Indonesia possesses a relatively comprehensive legal framework through environmental and mining legislation, implementation and law enforcement remain weak due to overlapping permits, inadequate supervision, and inconsistent application of corporate environmental liability. The study argues that environmental damage occurring within geopark areas should not merely be regarded as administrative violations but potentially constitute civil and criminal environmental liability where ecological harm is proven. Strengthening environmental governance, stricter permit control, and more effective corporate accountability are therefore essential to preserve the ecological integrity and international standing of the Ciletuh–Palabuhanratu Geopark.
Keywords: environmental law, geopark, gold mining, environmental liability, Ciletuh–Palabuhanratu
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Jasran Asya, Edward Venan Mao, Satria Adi Pratama

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.





