PENGARUH KENAIKAN HARGA PLASTIK TERHADAP UMKM DALAM PERSPEKTIF FUNGSI DAN PERAN HUKUM SEBAGAI INSTRUMEN PEMBANGUNAN EKONOMI NASIONAL

Penulis

  • Aditya Yunianto Program Studi S2 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Tri Setiady Program Studi S2 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i4.68983

Abstrak

Kenaikan harga plastik di Indonesia memberikan pengaruh signifikan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya yang bergantung pada plastik sebagai bahan kemasan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kenaikan harga plastik terhadap UMKM serta mengkaji peran hukum sebagai instrumen pembangunan ekonomi nasional dalam mengatasi permasalahan tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan analisis fenomena ekonomi aktual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kenaikan harga plastik disebabkan oleh gangguan pasokan global, ketergantungan impor, dan lemahnya pengendalian pasar. Dampaknya berupa meningkatnya biaya produksi, penurunan keuntungan, hingga ancaman keberlangsungan usaha. Hukum kurang optimal dalam melindungi UMKM, sehingga diperlukan penguatan regulasi, kebijakan fiskal, dan pengawasan distribusi.

Kata kunci: Hukum ekonomi pembangunan, UMKM, Harga Plastik.  

 

Abstract

The rise in plastic prices in Indonesia has significantly impacted Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs), particularly those that rely on plastic for packaging. This study aims to analyze the impact of rising plastic prices on MSMEs and examine the role of law as an instrument of national economic development in addressing these issues. The method used is normative juridical, with a statutory regulatory approach and analysis of actual economic phenomena. The results indicate that the increase in plastic prices is caused by disruptions in global supply, dependence on imports, and weak market controls. The impacts include increased production costs, decreased profits, and threats to business continuity. The law is less than optimal in protecting MSMEs, necessitating strengthening regulations, fiscal policies, and distribution oversight.

 

Diterbitkan

2026-08-11

Terbitan

Bagian

Volume 7 Nomor 4 Juli 2026