ANALISIS IMPLEMENTASI AKAD IJARAH PADA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

Penulis

  • Eko Ramadani Program Studi Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal
  • Jureid Program Studi Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal
  • Imam Muharram Assidqi Program Studi Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal
  • Miftahul Husni Pulungan Program Studi Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i4.69198

Abstrak

ABSTRAK

Akad ijarah merupakan salah satu instrumen kontrak dalam perbankan syariah yang memiliki kedudukan strategis dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan berbasis jasa dan sewamenyewa yang sesuai prinsip Islam. Penelitian ini bertujuan menganalisis secara mendalam implementasi akad ijarah pada perbankan syariah di Indonesia, mencakup kesesuaian praktik dengan ketentuan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), kendala operasional yang dihadapi, serta perbandingannya dengan standar internasional yang diterbitkan oleh Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus komparatif pada tiga bank syariah besar di Indonesia, dilengkapi dengan analisis dokumen kebijakan dan wawancara mendalam terhadap praktisi perbankan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara formal perbankan syariah Indonesia telah mengimplementasikan akad ijarah sesuai kerangka regulasi yang berlaku, namun ditemukan beberapa gap dalam aspek pengungkapan aset, penanganan risiko, dan sosialisasi produk kepada nasabah. Faktor sumber daya manusia yang masih terbatas serta kurangnya literasi masyarakat terhadap produk ijarah menjadi hambatan utama dalam pengembangan produk ini secara optimal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan kapasitas sumber daya manusia, harmonisasi regulasi, dan peningkatan edukasi publik merupakan langkah kunci untuk mengoptimalkan peran akad ijarah dalam ekosistem keuangan syariah nasional.

Kata Kunci: Akad Ijarah, Perbankan Syariah, DSN-MUI, Keuangan Islam, Implementasi Produk Syariah

 

ABSTRACT

The ijarah contract is one of the contractual instruments in Islamic banking that holds a strategic position in meeting financing needs based on services and leasing in accordance with Islamic principles. This study aims to comprehensively analyze the implementation of ijarah contracts in Islamic banking in Indonesia, covering compatibility of practice with DSN-MUI fatwa provisions, operational constraints, and comparison with AAOIFI international standards. This research employs a qualitative approach using a comparative case study method involving three major Islamic banks in Indonesia, supplemented by policy document analysis and in-depth interviews with Islamic banking practitioners. The results indicate that Indonesian Islamic banking has formally implemented ijarah contracts in accordance with the applicable regulatory framework; however, several gaps were identified in asset disclosure, risk management, and product socialization to customers. Limited human resources and low public literacy constitute the main barriers to the optimal development of this product. The study concludes that strengthening human resource capacity, harmonizing regulations, and enhancing public education are key steps to optimize the role of ijarah in the national Islamic financial ecosystem.

Keywords: Ijarah Contract, Islamic Banking, DSN-MUI, Islamic Finance, Sharia Product Implementation

Diterbitkan

2026-06-19

Terbitan

Bagian

Volume 7 Nomor 4 Juli 2026