ANALISIS PEMAHAMAN MASYARAKAT TERHADAP TRANSAKSI YANG DILARANG DALAM EKONOMI SYARIAH DI ERA DIGITAL: STUDI TENTANG RIBA, GHARAR DAN MAYSIR
DOI:
https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i4.69441Abstrak
Abstrak
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan yang signifikan dalam aktivitas ekonomi masyarakat. Berbagai transaksi keuangan kini dapat dilakukan dengan mudah melalui platform digital, seperti e-commerce, dompet digital, pinjaman online, investasi digital, dan berbagai layanan keuangan berbasis teknologi lainnya. Kemudahan tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat, namun juga menimbulkan berbagai tantangan terkait pemahaman terhadap prinsip-prinsip ekonomi syariah. Dalam ekonomi syariah, terdapat beberapa jenis transaksi yang dilarang karena dianggap bertentangan dengan nilai keadilan dan kemaslahatan, yaitu riba, gharar, dan maysir. Riba merupakan tambahan yang disyaratkan dalam transaksi utang piutang, gharar adalah ketidakjelasan dalam akad atau objek transaksi, sedangkan maysir adalah aktivitas yang mengandung unsur perjudian atau spekulasi berlebihan. Ketiga unsur tersebut masih sering ditemukan dalam berbagai bentuk transaksi digital yang berkembang saat ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemahaman masyarakat terhadap transaksi yang dilarang dalam ekonomi syariah, khususnya riba, gharar, dan maysir, di era digital. Penelitian ini juga berupaya mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi tingkat pemahaman masyarakat serta tantangan yang dihadapi dalam menerapkan prinsip syariah dalam aktivitas ekonomi digital. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi terhadap masyarakat yang aktif menggunakan layanan keuangan digital. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara deskriptif untuk memahami pengalaman, pandangan, dan perilaku masyarakat terkait transaksi digital yang berpotensi mengandung unsur yang dilarang dalam ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat telah mengenal istilah riba, gharar, dan maysir, namun pemahaman mereka masih terbatas pada konsep dasar. Banyak masyarakat yang belum mampu mengidentifikasi secara tepat bentuk-bentuk transaksi digital yang mengandung unsur tersebut. Kondisi ini menyebabkan sebagian masyarakat masih terlibat dalam transaksi yang berpotensi bertentangan dengan prinsip syariah tanpa disadari. Penelitian juga menemukan bahwa tingkat pendidikan, literasi keuangan syariah, akses informasi, serta pengaruh media digital menjadi faktor yang memengaruhi pemahaman masyarakat. Selain itu, kompleksitas produk keuangan digital dan kurangnya edukasi syariah yang berkelanjutan menjadi hambatan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap transaksi yang sesuai dengan prinsip ekonomi Islam. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peningkatan literasi ekonomi syariah di era digital sangat diperlukan untuk membantu masyarakat memahami dan menghindari transaksi yang mengandung riba, gharar, dan maysir. Hasil penelitian diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah, lembaga keuangan syariah, akademisi, dan masyarakat dalam memperkuat edukasi serta pengawasan terhadap praktik transaksi digital agar sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah.
Kata Kunci: Ekonomi Syariah, Riba, Gharar, Maysir, Literasi Keuangan Syariah, Era Digital.
Abstract
The development of digital technology has significantly transformed economic activities in society. Various financial transactions can now be carried out easily through digital platforms such as e-commerce, digital wallets, online lending services, digital investments, and other technology-based financial services. While these innovations provide convenience and efficiency, they also create challenges related to understanding and implementing Islamic economic principles. In Islamic economics, several types of transactions are prohibited because they are considered inconsistent with the values of justice and public welfare, namely riba, gharar, and maysir. Riba refers to an additional charge in lending transactions, gharar refers to uncertainty in contracts or transaction objects, and maysir refers to activities involving gambling or excessive speculation. These prohibited elements can still be found in various forms of modern digital transactions. This study aims to analyze public understanding of prohibited transactions in Islamic economics, particularly riba, gharar, and maysir, in the digital era. The research also seeks to identify factors influencing public understanding and the challenges faced in applying Islamic principles to digital economic activities. This research employs a qualitative approach using a case study method. Data were collected through in-depth interviews, observations, and documentation involving individuals who actively use digital financial services. The collected data were analyzed descriptively to explore participants’ experiences, perceptions, and behaviors regarding digital transactions that may contain prohibited elements. The findings reveal that most participants are familiar with the terms riba, gharar, and maysir; however, their understanding remains limited to basic concepts. Many participants were unable to accurately identify digital financial products and transactions that potentially contain these prohibited elements. As a result, some individuals unknowingly engage in transactions that may contradict Islamic economic principles. The study also found that educational background, Islamic financial literacy, access to information, and the influence of digital media significantly affect public understanding. Furthermore, the complexity of digital financial products and the lack of continuous Islamic financial education remain major obstacles to improving public awareness of Sharia-compliant transactions. This study concludes that strengthening Islamic financial literacy in the digital era is essential to help society understand and avoid transactions involving riba, gharar, and maysir. The findings are expected to provide valuable insights for policymakers, Islamic financial institutions, academics, and the wider community in enhancing education and supervision of digital financial practices in accordance with Islamic economic principles.
Keywords: Islamic Economics, Riba, Gharar, Maysir, Islamic Financial Literacy, Digital Era.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Tuti, Syahriyah Semaun

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.





