KONSEP DASAR HUKUM PERIKATAN DALAM HUKUM PERDATA

Penulis

  • Nurul Fadila Universitas Islam Zainul, Hasan Genggong
  • Salman Farisi Universitas Islam Zainul, Hasan Genggong
  • Saifullah Universitas Islam Zainul, Hasan Genggong

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i4.69442

Abstrak

ABSTRAK

Manusia sebagai makhluk sosial selalu berinteraksi dengan orang lain, sehingga sering timbul hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban. Oleh karena itu, hukum perikatan berperan penting dalam mengatur hubungan tersebut agar berjalan tertib dan memiliki kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan, yaitu dengan menelaah buku, jurnal ilmiah, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum perikatan. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum perikatan didasarkan pada beberapa asas utama, yaitu kebebasan berkontrak, konsensualisme, pacta sunt servanda, dan itikad baik. Pelanggaran terhadap kewajiban dalam perikatan dapat menimbulkan wanprestasi, seperti tidak melaksanakan kewajiban, terlambat melaksanakan, atau melaksanakan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan. Akibatnya dapat berupa ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau peralihan risiko. Perikatan juga dapat berakhir melalui pelunasan, novasi, kompensasi, confusio, pembebasan utang, musnahnya objek, atau daluwarsa

Kata Kunci: Hukum Perikatan, Perjanjian, Wanprestasi, Hukum Perdata, KUHPerdata.

 

ABSTRACT

Humans, as social beings, constantly interact with one another, which often creates legal relationships that give rise to rights and obligations. Therefore, the law of obligations plays an important role in regulating these relationships so that they proceed in an orderly manner and provide legal certainty. This research uses a qualitative method with a library research approach by examining books, academic journals, and statutory regulations related to the law of obligations. The study shows that the law of obligations is based on several fundamental principles, namely freedom of contract, consensualism, pacta sunt servanda, and good faith. A breach of obligations in a contractual relationship may result in default, such as failing to perform an obligation, performing it late, or performing it in a manner that does not comply with the agreement. The legal consequences may include compensation, cancellation of the contract, or transfer of risk. An obligation may also be terminated through payment, novation, compensation, confusio, release of debt, destruction of the object, or prescription.

Keywords: Law Of Obligations, Agreement, Breach Of Contract, Civil Law, Civil Code.

Diterbitkan

2026-06-26

Terbitan

Bagian

Volume 7 Nomor 4 Juli 2026