PENGGUNAAN JALAN UMUM UNTUK BERJUALAN MENURUT KONSEP HAQ AL-MURUR (Studi Kasus Di Simpang 7 Ulee Kareng)

Penulis

  • Mutia Latifah Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, Indonesia
  • Khairizzaman Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, Indonesia
  • Shabarullah Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i4.69497

Abstrak

Abstrak  

Jalan umum merupakan sarana yang diperuntukkan bagi lalu lintas masyarakat untuk melewati dari satu tempat ke tempat tujuannya serta harus digunakan tanpa mengganggu hak pengguna jalan lain sebagaimana prinsip Haq Al-Murur. Namun dalam kenyataannya, jalan kerap dimanfaatkan oleh pedagang kaki lima sebagai tempat berjualan, khususnya di kawasan Simpang 7 Ulee Kareng, Banda Aceh, yang berpotensi mengganggu kelancaran dan kenyamanan pengguna jalan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik penggunaan jalan umum untuk berjualan, penegakan Qanun Kota Banda Aceh No. 3 Tahun 2007 tentang Pengaturan dan Pembinaan PKL serta tinjauan menurut konsep Haq Al-Murur dalam hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode kualitatif melalui wawancara dan dokumentasi dengan informan terdiri dari pedagang kaki lima, masyarakat pengguna jalan, dan Satpol PP. Pada penelitian menunjukkan adanya penggunaan badan jalan, trotoar pada waktu ramai, terutama sore hingga malam hari yang menyebabkan penyempitan ruang lalu lintas. Penegakan hukum dilakukan secara preventif berupa imbauan dan teguran, namun belum efektif karena rendahnya kesadaran hukum, faktor ekonomi dan perputaran ekonomi masyarakat. Dalam prinsip Haq Al-Murur praktik ini berlandaskan pada indikator adanya hak akses, perizinan, tidak menimbulkan kerugian, pemanfaatan bersama, dan pemeliharaan/tanggung jawab, selama indikator tersebut terpenuhi dan tidak menimbulkan mudharat maka dapat diperbolehkan. Penelitian ini memperjelas batas pemanfaatan fasilitas publik dalam perspektif hukum Islam dan hukum daerah.

Kata Kunci: Berjualan, Haq Al-Murur, Jalan Umum, PKL

 

Abstract                                                                     

Public roads are facilities intended for public traffic to travel from one place to another and must be used without infringing on the rights of other road users, in accordance with the principle of Haq Al-Murur. However, in reality, roads are often used by street vendors as places to sell their goods, particularly in the Simpang 7 Ulee Kareng area of Banda Aceh, which has the potential to disrupt the smooth flow and comfort of road users. This study aims to examine the practice of using public roads for selling, the enforcement of Banda Aceh City Regulation No. 3 of 2007 on the Regulation and Guidance of Street Vendors, and an analysis based on the concept of Haq Al-Murur in Islamic law. This study employs a legal-empirical approach using qualitative methods, including interviews, and documentation, with informants comprising street vendors, road users, and the Public Order Agency (Satpol PP). The findings reveal the use of roadways and sidewalks during peak hours, particularly in the late afternoon through the evening, which results in the narrowing of traffic lanes. Law enforcement is carried out preventively in the form of appeals and warnings, however, it has not been maximized due to low legal awareness, economic factors, and the community’s economic cycle. In the principle of Haq Al-Murur, this practice is based on indicators of access rights, permits, no harm, shared use, and maintenance/responsibility. As long as these indicators are met and no harm is caused, it is permissible. This study clarifies the limits of the use of public facilities from the perspective of Islamic law and regional law.

Keywords: Haq Al-Murur, Public roads, Selling, Street vendors

Diterbitkan

2026-06-22

Terbitan

Bagian

Volume 7 Nomor 4 Juli 2026