SENGKETA PERWALIAN DAN PENGAMPUAN: KONSEP, KONFLIK, DAN PERLINDUNGAN HUKUM.

Penulis

  • Fadlan Harmein Harahap Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Zulkarnain Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i4.70036

Abstrak

Penelitian ini Mengingat kesesuaiannya dengan hukum positif Indonesia, makalah ini berupaya mengkaji secara mendalam landasan epistemologis dan implikasi hukum dari sengketa mengenai perwalian (voogdij) dan kuratela (curatele). Status hukum kuratela bagi subjek hukum dewasa yang berada di bawah kuratela mental serta perwalian bagi anak-anak sering kali terjebak dalam ketidakselarasan antara sengketa perdata dan permasalahan sosial, terutama terkait pengelolaan harta (boedel). Repositori data diteliti secara kualitatif menggunakan metodologi penelitian hukum normatif yang didukung oleh pendekatan konseptual dan pendekatan yuridis.Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar sengketa perwalian dan pengampuan disebabkan oleh definisi yang tidak jelas mengenai “ketidakmampuan hukum” (rechtsonbekwaamheid) dari subjek hukum yang berada di bawah perwalian, serta ambiguitas dalam penerapan kriteria “kepentingan terbaik anak”. Selain itu, penelitian ini menemukan adanya kekosongan hukum (rechtsvacuum) dalam proses pengawasan berkala yang dilakukan oleh Kantor Administrasi Warisan (BHP), yang mengindikasikan adanya risiko tinggi terjadinya penyalahgunaan materiil dan penyimpangan administrasi oleh wali atau kurator. Untuk memastikan perlindungan hak-hak konstitusional individu yang tidak cakap secara hukum demi menegakkan keadilan substantif, penelitian ini menyimpulkan bahwa reformasi regulasi yang mengintegrasikan prinsip bonus pater familias (kepala keluarga yang baik) ke dalam kodifikasi hukum perdata modern sangat diperlukan. Selain itu, fungsi pengawasan yudisial perlu diperkuat.

Diterbitkan

2026-07-20

Terbitan

Bagian

Volume 7 Nomor 4 Juli 2026