PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMBAYARAN CASH TEMPO JUAL BELI SEPEDA MOTOR BEKAS PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS BAROKAH MOTOR DI DESA BALEARJO)

Penulis

  • Deviana Rosmita Putri Universitas Al-Qolam Malang
  • Muhammad Saifi Universitas Al-Qolam Malang

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i4.70474

Abstrak

Abstrak. Praktik jual beli sepeda motor bekas dengan sistem pembayaran cash tempo kerap dilakukan tanpa perjanjian tertulis dan hanya berdasarkan kesepakatan lisan, sehingga rentan menimbulkan wanprestasi yang berpotensi melahirkan sengketa antara penjual dan pembeli. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk dan faktor penyebab wanprestasi dalam perjanjian pembayaran cash tempo pada jual beli sepeda motor bekas di Barokah Motor Desa Balearjo. Selain itu, penelitian ini bertujuan menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa wanprestasi tersebut secara mendalam ditinjau dari perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus, data diperoleh melalui wawancara dengan pemilik usaha dan lima pembeli yang mengalami wanprestasi, lalu dianalisis melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk wanprestasi yang paling dominan adalah keterlambatan pembayaran, baik yang bersifat sementara maupun tanpa kepastian waktu pelunasan, yang dipicu tiga faktor utama, yaitu ketidakstabilan ekonomi pembeli, lemahnya sistem perjanjian yang hanya berbasis kepercayaan lisan tanpa dokumen tertulis, serta rendahnya itikad baik dan tanggung jawab sebagian pembeli dalam memenuhi kewajibannya kepada penjual. Penyelesaian sengketa dilakukan secara non-litigasi melalui musyawarah dan negosiasi langsung tanpa melibatkan Pengadilan Agama maupun Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS), yang dalam perspektif hukum Islam mencerminkan penerapan nilai sulh, ishlah, al-inzhar, tasamuh, dan ta'awun sebagai pilar muamalah Islam. Mekanisme tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian wanprestasi tidak hanya berorientasi pada pemenuhan hak penjual, tetapi juga mempertimbangkan kondisi pembeli, sehingga sejalan dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan dalam muamalah Islam, meskipun masih memerlukan penguatan dokumentasi tertulis demi kepastian hukum yang lebih kuat bagi para pelaku usaha mikro.

 

Kata Kunci: Cash Tempo; Hukum Islam; Penyelesaian Sengketa; Wanprestasi; Muamalah

 

Abstract. The practice of buying and selling used motorcycles through a cash tempo payment system is often conducted without written agreements and relies solely on verbal arrangements, creating the potential for default (wanprestasi) and disputes between sellers and buyers. This study aims to identify the forms and factors of default in cash tempo payment agreements at Barokah Motor, Balearjo Village, and to analyze the dispute resolution mechanism from the perspective of Islamic law. This research employs a descriptive qualitative method with a case study approach. Data were collected through interviews with the business owner and five buyers who had experienced default and were analyzed through data reduction, data presentation, and conclusion-drawing techniques. The findings indicate that the most common form of default is delayed payment, either temporary or without a clear settlement timeframe. The causes of default include buyers’ economic difficulties, the absence of written agreements, and the lack of good faith and responsibility among some buyers. Disputes are resolved through non-litigation mechanisms, namely musyawarah (deliberation) and negotiation, without involving the Religious Court or the National Sharia Arbitration Board (BASYARNAS). From the perspective of Islamic law, this mechanism reflects the implementation of the principles of sulh, ishlah, al-inzhar, tasamuh, and ta'awun in resolving disputes. The resolution process emphasizes justice, mutual understanding, and the protection of both parties’ interests, thereby aligning with the objectives of Islamic muamalah. Nevertheless, strengthening written documentation remains necessary to provide greater legal certainty in cash tempo transactions conducted by micro-business actors.

 

Keywords: Cash Tempo; Default; Dispute Resolution; Islamic Law; Muamalah

Diterbitkan

2026-07-14

Terbitan

Bagian

Volume 7 Nomor 4 Juli 2026