TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENERAPAN AKAD RAHN PADA GADAI ELEKTRONIK DAN KENDARAAN DI TITANIUM GADGET (STUDI KASUS ANTANG KOTA MAKASSAR)
DOI:
https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i4.70611Abstrak
Abstrak
Perkembangan Pegadaian Syariah yang diikuti dengan perkembangan usaha mandiri Gadai Syariah saat ini cukup pesat. Dalam proses penyaluran uang pinjaman di Pegadaian syariah atupun usaha mandiri Gadai Syariah dilakukan dengan cara menyerahkan barang jaminan (marhun) oleh nasabah (rahin) kepada pegadaian (murtahin) dengan menerapkan akad rahn dimana memberikan pinjaman kepada seseorang dengan menggunakan barang berharga sebagai jaminan ketika si peminjam tidak bisa melunasi utangnya. Seperti yang di terapkan dalam Gadai Elektronik dan Kendaraan Syariah Titanium Gadget Antang Kota Makassar. Rumusan masalah yaitu : Bagaimana penerapan akad rahn pada Gadai Elektronik dan Kendaraan di Titanium Gadget Antang kota Makassar dan bagaimana tinjauan hukum islam terhadap penerapan akad rahn pada Gadai Elektronik dan Kendaraan Syariah Titanium Gadget Antang Kota Makassar. Penelitian ini bersifat tinjauan lapangan (field research) dan menggunakan metode penelitian kualitatif. Pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Gadai Syariah pada Titanium Gadget telah menerapkan Rahn gadai yaitu memberikan pinjaman kepada konsumen (rahin) dengan memberikan barang yang berharga (borg) sebagai jaminan apabila seorang rahin tidak bisa melunasi utangnya kepada penerima gadai (murtahin). Dengan mengedepankan prinsip tolong-menolong, tentunya Titanium Gadget sangat membantu masyarakat sekitar jika membutuhkan dana secara cepat dan mudah. Menentukan biaya administrasi dengan jumlah Rp. 5.000 serta biaya penitipan hanya 0,8% dari harga barang yang dijadikan jaminan, tentunya hal itu tidaklah memberatkan bagi orang yang membutuhkan dana pinjaman dengan kebutuhan mendesak.
Kata kunci : Gadai Syariah, Akad Rahn, Biaya Administrasi.
Abstract
The development of Islamic Pawnshops followed by the development of independent Islamic Pawnshops is currently quite rapid. In the process of channeling loan money at sharia pawnshops or independent businesses, sharia pawns are carried out by submitting collateral (marhun) by the customer (rahin) to the pawnshop (murtahin) by implementing a rahn contract whereby giving loans to someone using valuables as collateral when the borrower unable to pay off the debt. As implemented in Electronic Pawn and Sharia Vehicles Titanium Gadget Antang, Makassar City. The formulation of the problem is: How is the implementation of the rahn contract on Electronic Pawning and Vehicles at Titanium Gadget Antang Makassar City and how is the review of Islamic law on the application of the rahn contract on Electronic Pawning and Sharia Vehicles Titanium Gadget Antang Makassar City. This research is a field research and uses qualitative research methods. Collecting data in this study using interviews, observation and documentation. The results of the study show that Islamic Pawn on Titanium Gadget has implemented Rahn pawning, namely providing loans to consumers (rahin) by providing valuable goods (borg) as collateral if a rahin cannot pay off his debt to the pawn recipient (murtahin). By prioritizing the principle of helping each other, of course Titanium Gadget is very helpful to the local community if they need funds quickly and easily. Determine administrative costs with the amount of Rp. 5,000 and the safekeeping fee is only 0.8% of the price of the goods used as collateral, of course this is not burdensome for people who need loans with urgent needs.
Keywords: Sharia Pawn, Rahn Contract, Administrative Costs
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Saeful, Muhammad Yaasiin Raya, Suandi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.





