Praktik Buy Now Pay Later (BNPL) Syariah dalam Konstruksi Ayat-Ayat Riba dan Taysir: Analisis Maqashid Al-Shariah
DOI:
https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i4.70963Abstrak
Perkembangan financial technology (fintech) telah melahirkan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) Syariah sebagai alternatif pembiayaan digital yang diklaim sesuai dengan prinsip syariah. Namun, praktik BNPL Syariah masih menimbulkan perdebatan mengenai kesesuaian substansi biaya, prinsip kemudahan (taysir), dan potensi unsur riba. Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik BNPL Syariah melalui konstruksi ayat-ayat Al-Qur'an tentang larangan riba, prinsip taysir, serta hadis mengenai qardh dengan perspektif maqashid al-shariah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis library research. Data diperoleh dari Al-Qur'an, hadis, kitab tafsir, kitab fikih, fatwa DSN-MUI, regulasi OJK, serta literatur ilmiah yang dianalisis menggunakan content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BNPL Syariah secara formal telah menggunakan akad yang sesuai dengan fikih muamalah, namun kepatuhan formal belum sepenuhnya menjamin tercapainya tujuan syariat. Transparansi biaya, perlindungan harta, pengendalian perilaku konsumtif, dan mitigasi risiko utang merupakan aspek yang perlu diperkuat agar BNPL Syariah benar-benar merealisasikan maqashid al-shariah. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi, peningkatan literasi keuangan syariah, serta evaluasi produk berdasarkan pencapaian kemaslahatan, bukan hanya kepatuhan terhadap akad.
Kata Kunci: BNPL Syariah; Maqashid al-Shariah; Qardh; Riba; Taysir.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Gita Priyanti, Caca Handika, Muchammad Jafar Siddik, Muhammad Alwan Fillah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.





