ANALISA YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK BERDASARKAN UU NO. 6 TAHUN 2023

Penulis

  • Deky Kurniawan Universitas Pelita Bangsa
  • Wening Ken Widodasih Universitas Pelita Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i4.71076

Abstrak

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak merupakan permasalahan ketenagakerjaan yang dapat merugikan pekerja karena berdampak pada hilangnya pekerjaan, penghasilan, dan jaminan kesejahteraan. Oleh karena itu, diperlukan perlindungan hukum yang mampu menjamin hak-hak pekerja apabila terjadi PHK sepihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi tenaga kerja yang mengalami PHK sepihak serta implementasinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pekerja yang mengalami PHK sepihak diberikan dalam bentuk perlindungan preventif dan represif. Perlindungan preventif diwujudkan melalui pengaturan prosedur PHK, kewajiban pemberitahuan tertulis, pemenuhan hak-hak pekerja, serta pemberian manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sementara itu, perlindungan represif diberikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang meliputi perundingan bipartit, mediasi, konsiliasi, dan Pengadilan Hubungan Industrial. Implementasi perlindungan hukum tersebut telah memberikan kepastian hukum bagi pekerja, namun masih menghadapi kendala berupa rendahnya pemahaman hukum pekerja, keterbatasan akses bantuan hukum, serta belum optimalnya pengawasan ketenagakerjaan. Diperlukan peningkatan pengawasan pemerintah, sosialisasi hukum ketenagakerjaan, dan kemudahan akses bantuan hukum guna mewujudkan perlindungan hukum yang efektif dan berkeadilan bagi pekerja yang mengalami PHK sepihak.

Diterbitkan

2026-07-31

Terbitan

Bagian

Volume 7 Nomor 4 Juli 2026