Akad Ijarah pada Sewa Lapak Pemancingan di Kolam Galatama: Perspektif Hukum Ekonomi Syariah/DSN-MUI
DOI:
https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i4.71203Abstrak
Abstrak . Praktik penyewaan lapak pemancingan di kolam galatama merupakan salah satu bentuk aktivitas ekonomi masyarakat yang berpotensi dikaji dalam perspektif akad ijarah . Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik sewa lapak pemancingan di Kolam Pancing Rilis Sumbertaman Brongkal serta menilai kesesuaiannya dengan ketentuan akad ijarah dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini menggunakan kualitatif dengan penelitian yuridis empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara dan observasi terhadap pengelola serta penyewa lapak, sedangkan data sekunder diperoleh dari literatur fikih muamalah, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Fatwa DSN-MUI, dan sumber ilmiah lainnya. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan model Miles dan Huberman melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik sewa lapak pemancingan di Kolam Pancing Rilis secara umum telah memenuhi rukun dan syarat akad ijarah , meliputi keberadaan para pihak, kejelasan objek manfaat, besaran ujrah , huhat akad, serta kepastian jangka waktu pemanfaatan. Meskipun demikian, penguatan aspek administratif, terutama terkait mekanisme pembatalan, pemindahan lapak, dan tata tertib penggunaan fasilitas, tetap diperlukan guna meningkatkan kepastian hukum dan mendukung penerapan prinsip keadilan dalam Hukum Ekonomi Syariah.
Kata kunci : Akad Ijarah, Sewa Lapak, Kolam Galatama, Hukum Ekonomi Syariah.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Anip Andryansyah, Ahmad Muhtar Syarofi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.





