PEMBERIAN UPAH KEPADA PENGAJAR AL-QUR’AN MENURUT KONSEP UJRAH AL-MITSLI (STUDI KASUS AL-FITYAN BOARDING SCHOOL BOGOR)

Authors

  • Yuga Yuligar STIS AL WAFA BOGOR
  • Muhibban STIS AL WAFA BOGOR
  • Muhammad Mushab STIS AL WAFA BOGOR

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i4.71365

Abstract

Abstrak

Pemberian upah kepada pengajar Al-Qur'an merupakan implementasi akad ijarah dalam hukum ekonomi syariah yang harus dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, kelayakan, dan keseimbangan antara hak pekerja dengan kemampuan pemberi kerja. Dalam praktiknya, masih terdapat perbedaan sistem pengupahan pada berbagai lembaga pendidikan Islam sehingga perlu dikaji kesesuaiannya dengan konsep ujrah al-mitsli serta ketentuan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem pemberian upah kepada pengajar Al-Qur'an di Al-Fityan Boarding School Bogor dan menilai kesesuaiannya dengan konsep ujrah al-mitsli dalam hukum ekonomi syariah serta ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pengupahan di Al-Fityan Boarding School Bogor dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara yayasan dan pengajar dengan mempertimbangkan status kepegawaian, beban kerja, tanggung jawab, kompetensi, serta kemampuan finansial lembaga. Dari perspektif hukum ekonomi syariah, praktik tersebut telah memenuhi prinsip ujrah al-mitsli dan akad ijarah karena didasarkan pada kerelaan para pihak, kejelasan akad, serta pembayaran upah sesuai waktu yang disepakati. Dari perspektif hukum positif, sistem pengupahan tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sistem pengupahan pengajar Al-Qur'an di Al-Fityan Boarding School Bogor secara umum telah sesuai dengan prinsip ujrah al-mitsli dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kata Kunci: Ujrah al-Mitsli, Ijarah, Pengajar Al-Qur'an, Upah, Hukum Ekonomi Syariah.

 

Abstract

The remuneration of Qur'an teachers constitutes an implementation of the ijarah contract within Sharia economic law, which must be executed based on principles of fairness, adequacy, and a balance between the worker's rights and the employer's financial capacity. In practice, wage systems vary across Islamic educational institutions; thus, it is necessary to examine their alignment with the concept of ujrah al-mitsli and Indonesian labor law regulations. This study aims to analyze the wage system for Qur'an teachers at Al-Fityan Boarding School Bogor and assess its conformity with the ujrah al-mitsli concept in Sharia economic law and the provisions of Law Number 13 of 2003 concerning Manpower. The study employs a qualitative method with a case study approach. Data were collected through observation, interviews, documentation, and literature review, and subsequently analyzed using data reduction, data presentation, and conclusion-drawing techniques. The research findings indicate that the wage system at Al-Fityan Boarding School Bogor is implemented based on an agreement between the foundation and the teachers, taking into account employment status, workload, responsibilities, competence, and the institution's financial capacity. From the perspective of Sharia economic law, this practice satisfies the principles of ujrah al-mitsli and the ijarah contract, as it is grounded in mutual consent, a clear agreement, and wage payment at the agreed-upon time. From the perspective of positive law, the wage system does not conflict with the provisions of Law Number 13 of 2003 concerning Manpower, as it is implemented based on employment agreements. This study concludes that the wage system for Qur'an teachers at Al-Fityan Boarding School Bogor is generally consistent with the principles of ujrah al-mitsli and applicable legal regulations.

Keywords: Ujrah al-Mitsli, Ijarah, Al-Qur'an teacher, wages, Sharia economic law.

Downloads

Published

2026-08-01

Issue

Section

Volume 7 Nomor 4 Juli 2026