REKONSTRUKSI SISTEM PERADILAN INDONESIA DALAM MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM, KEADILAN DAN KEMANFAATAN

Penulis

  • Dermawan Universitas Indonesia Timur
  • Erhanuddin Universitas Indonesia Timur
  • Rosmuliana Husny Universitas Indonesia Timur
  • Andrian Maulana Universitas Indonesia Timur

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i4.71623

Abstrak

 

Abstrak

Sistem peradilan Indonesia merupakan instrumen penting dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sesuai dengan prinsip negara hukum. Meskipun telah mengalami berbagai reformasi, sistem peradilan masih menghadapi sejumlah permasalahan, seperti rendahnya kepercayaan publik, lamanya penyelesaian perkara, disparitas putusan hakim, serta belum optimalnya digitalisasi dan budaya hukum masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep, problematika, dan rekonstruksi sistem peradilan Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) melalui studi kepustakaan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa rekonstruksi sistem peradilan perlu dilakukan melalui penguatan independensi kekuasaan kehakiman, peningkatan integritas aparat penegak hukum, optimalisasi digitalisasi peradilan, harmonisasi regulasi, serta penguatan budaya hukum. Upaya tersebut diharapkan mampu mewujudkan sistem peradilan yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Kata Kunci: Sistem Peradilan, Rekonstruksi, Kepastian Hukum, Keadilan.

Abstract

Supervised by: Dr. Amiruddin Lannurung, S.H., M.H.

The Indonesian judicial system is an essential instrument in realizing legal certainty, justice, and legal expediency in accordance with the principles of the rule of law. Despite various judicial reforms, the judicial system continues to face several challenges, including low public trust, lengthy case resolution, disparities in judicial decisions, and the suboptimal implementation of judicial digitalization and legal culture. This study aims to analyze the concept, challenges, and reconstruction of the Indonesian judicial system. This research employs a normative legal research method using both the statutory approach and the conceptual approach through library research.

The results indicate that the reconstruction of the judicial system should focus on strengthening judicial independence, enhancing the integrity of law enforcement officials, optimizing judicial digitalization, harmonizing legal regulations, and reinforcing legal culture. These efforts are expected to establish a judicial system that ensures legal certainty, justice, and legal expediency for society.

Diterbitkan

2026-08-08

Terbitan

Bagian

Volume 7 Nomor 4 Juli 2026