TANGGUNGJAWAB KURATOR DALAM PEMBERESAN HARTA PAILIT
DOI:
https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i4.71695Abstrak
Abstrak
Penelitian ini berjudul “Tanggungjawab Kurator dalam Pemberesan Harta Pailit”. Permasalahan pokok atau inti yang akan diteliti dan dikaji secara mendalam bagaimana pelaksaan tanggungjawab seorang Kurator dalam melakukan tupoksinya dalam melakukan pemberesan harta pailit. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris atau penelitian hukum yang menggambarkan hasil penelitian tentang hukum yang berlaku dimasyarakat yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengumpulkan berbagai data-data penelitian dengan studi lapangan yang akan telaah dari beberapa artikel ataupun penelitian terdahulu yang terkait. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang dilakukan, akan disimpulkan bahwa pelaksaan tanggungjawab seorang yang berprofesi sebagai Kurator dalam melakukan tugasnya untuk melakukan pemberesan harta pailit. Penelitian ini merupakan bidang keilmual perdata khusus karena berkaitan dengan kepailitan. Dalam hasil penelitian akan menunjukkan bahwasanya Kurator yang menjadi hal yang paling krusial dalam melakukan tugasnya membereskan harta pailit debitur pailit yaitu, dengan cara bersurat ke Pengadilan Niaga Makassar yang terletak di Pengadilan Negeri Makassar yang ditujukan kepada Hakim Pengawas Perkara sesuai dengan nomor perkara pailit yang dimaksudkan untuk dilakukannya proses pemberesan harta pailit. Dasar hukum dalam penelitian ini tentunya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang PKPU dan Kepailitan, dengan tugas dan kewenangan yang dilimpahkan oleh Kurator sepenuhnya untuk melakukan pemberesan harta Paialit. Penelitian ini menegaskan perlunya peraturan penguatan tentang kewenangan dari Kurator dalam melakukan tugas nya sesuai dengan Undang-Undang PKPU dan Kepailitan.
Kata Kunci: Pailit, Kepailitan, Krator, Pemberesan Harta Pailit
Abstract
This research is titled "The Curator's Responsibility in the Liquidation of Bankrupt Assets." The core issue examined in depth is the implementation of a Curator's responsibilities while performing their duties regarding the liquidation of bankrupt assets. This study employs empirical legal research—specifically, research describing the law as it operates in society—conducted by gathering data through field studies and analyzing relevant articles and prior research. Based on the findings and analysis, conclusions are drawn regarding how a professional Curator executes their duties in liquidating bankrupt assets. This research falls within the specialized field of civil law, specifically concerning bankruptcy. The findings indicate that a crucial step for the Curator in liquidating a bankrupt debtor's assets is submitting a formal letter to the Supervisory Judge at the Commercial Court (located within the Makassar District Court), referencing the specific bankruptcy case number to initiate the liquidation process. The legal basis for this research is Law Number 37 of 2004 concerning Suspension of Debt Payment Obligations (PKPU) and Bankruptcy, which fully delegates the authority and duty of asset liquidation to the Curator. This study emphasizes the need for regulations that strengthen the Curator's authority in performing their duties under the PKPU and Bankruptcy Law.
Keywords: Bankrupt, Bankruptcy, Curator, Liquidation of Bankrupt Assets
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Ade Darmawan Basri

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.





