IMPLEMENTATION OF TRADE BUSINESS THROUGH ELECTRONIC SYSTEMS IN INDONESIA: ANALYSIS OF MASLAHAH THEORY OF THE MINISTER OF TRADE REGULATION NUMBER 19 OF 2026
DOI:
https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v8i1.72789Abstrak
Perkembangan perdagangan digital di Indonesia mendorong pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Permendag 19/2026) pada 8 Juni 2026, yang mencabut dan menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan Permendag 19/2026 dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia serta menilai keberadaan pengaturannya menggunakan teori maslahah dalam kajian maqasid syariah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), yang didukung dengan data dan pemberitaan aktual terkait perdagangan elektronik di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara hierarkis, Permendag 19/2026 sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat karena dibentuk berdasarkan kewenangan atribusi Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019, sebagaimana diakui keberadaannya melalui Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dari segi substansi, Permendag 19/2026 memuat lima pokok pengaturan utama, yaitu penguatan visibilitas dan promosi produk dalam negeri, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, penguatan perlindungan konsumen, serta penataan pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) dalam kegiatan perdagangan elektronik. Ditinjau dari teori maslahah, keberadaan Permendag 19/2026 dinilai telah sesuai dengan maqasid syariah, khususnya dalam mewujudkan hifz al-nafs (perlindungan diri/konsumen) dan hifz al-mal (perlindungan harta), karena pengaturan tersebut lebih banyak mendatangkan kemaslahatan (jalb al-manfa'ah) dan mencegah kemudaratan (dar' al-mafsadah) bagi pelaku usaha maupun konsumen dalam ekosistem perdagangan digital nasional.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Noval Farouk Allaydrus, Devita Alfiyatus Sa'adah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.





