IMPLEMENTATION OF TRADE BUSINESS THROUGH ELECTRONIC SYSTEMS IN INDONESIA: ANALYSIS OF MASLAHAH THEORY OF THE MINISTER OF TRADE REGULATION NUMBER 19 OF 2026

Penulis

  • Noval Farouk Allaydrus UIN Walisongo Semarang
  • Devita Alfiyatus Sa'adah UIN WALISONGO SEMARANG

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v8i1.72789

Abstrak

Perkembangan perdagangan digital di Indonesia mendorong pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Permendag 19/2026) pada 8 Juni 2026, yang mencabut dan menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan Permendag 19/2026 dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia serta menilai keberadaan pengaturannya menggunakan teori maslahah dalam kajian maqasid syariah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), yang didukung dengan data dan pemberitaan aktual terkait perdagangan elektronik di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara hierarkis, Permendag 19/2026 sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat karena dibentuk berdasarkan kewenangan atribusi Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019, sebagaimana diakui keberadaannya melalui Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dari segi substansi, Permendag 19/2026 memuat lima pokok pengaturan utama, yaitu penguatan visibilitas dan promosi produk dalam negeri, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, penguatan perlindungan konsumen, serta penataan pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) dalam kegiatan perdagangan elektronik. Ditinjau dari teori maslahah, keberadaan Permendag 19/2026 dinilai telah sesuai dengan maqasid syariah, khususnya dalam mewujudkan hifz al-nafs (perlindungan diri/konsumen) dan hifz al-mal (perlindungan harta), karena pengaturan tersebut lebih banyak mendatangkan kemaslahatan (jalb al-manfa'ah) dan mencegah kemudaratan (dar' al-mafsadah) bagi pelaku usaha maupun konsumen dalam ekosistem perdagangan digital nasional.

Diterbitkan

2026-10-08

Terbitan

Bagian

Volume 8 Nomor 1 Oktober 2026