ETIKA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DISINFORMASI VISUAL BERBASIS ARTIFICIAL INTELLIGENCE DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH DI ERA DIGITAL

Penulis

  • Lidia Fathaniyah Institut Miftahul Huda Subang
  • Euis Nurkholifah Institut Miftahul Huda Subang, Indonesia
  • Fadli Daud Abdullah Institut Miftahul Huda Subang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v8i1.73101

Abstrak

Perkembangan kecerdasan buatan telah meningkatkan penggunaan deepfake yang mampu menghasilkan disinformasi visual secara realistis, cepat, dan masif sehingga menimbulkan persoalan perlindungan hukum dan etika di ruang digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap disinformasi visual berbasis Artificial Intelligence dalam perspektif hukum positif Indonesia dan hukum ekonomi syariah serta merumuskan model tanggung jawab platform digital yang proporsional. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan, konsep hukum, literatur, dan regulasi terkait teknologi digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU ITE, UU PDP, PP No. 71 Tahun 2019, dan ketentuan perdata telah menyediakan dasar perlindungan, tetapi belum mengatur deepfake secara khusus, terintegrasi, dan adaptif. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, deepfake yang digunakan untuk menipu atau merugikan bertentangan dengan prinsip kejujuran, amanah, keadilan, serta larangan tadlis, gharar, dan kebohongan. Penelitian mengusulkan penguatan regulasi melalui pelabelan konten AI, deteksi proaktif, content provenance, literasi digital, AI forensics, dan model tiered liability berbasis kapabilitas platform. Implikasinya adalah perlunya regulasi AI yang mampu memperkuat perlindungan masyarakat tanpa menghambat inovasi teknologi.

Diterbitkan

2026-10-31

Terbitan

Bagian

Volume 8 Nomor 1 Oktober 2026