ETIKA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DISINFORMASI VISUAL BERBASIS ARTIFICIAL INTELLIGENCE DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH DI ERA DIGITAL
DOI:
https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v8i1.73101Abstrak
Perkembangan kecerdasan buatan telah meningkatkan penggunaan deepfake yang mampu menghasilkan disinformasi visual secara realistis, cepat, dan masif sehingga menimbulkan persoalan perlindungan hukum dan etika di ruang digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap disinformasi visual berbasis Artificial Intelligence dalam perspektif hukum positif Indonesia dan hukum ekonomi syariah serta merumuskan model tanggung jawab platform digital yang proporsional. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan, konsep hukum, literatur, dan regulasi terkait teknologi digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU ITE, UU PDP, PP No. 71 Tahun 2019, dan ketentuan perdata telah menyediakan dasar perlindungan, tetapi belum mengatur deepfake secara khusus, terintegrasi, dan adaptif. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, deepfake yang digunakan untuk menipu atau merugikan bertentangan dengan prinsip kejujuran, amanah, keadilan, serta larangan tadlis, gharar, dan kebohongan. Penelitian mengusulkan penguatan regulasi melalui pelabelan konten AI, deteksi proaktif, content provenance, literasi digital, AI forensics, dan model tiered liability berbasis kapabilitas platform. Implikasinya adalah perlunya regulasi AI yang mampu memperkuat perlindungan masyarakat tanpa menghambat inovasi teknologi.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Lidia Fathaniyah, Euis Nurkholifah, Fadli Daud Abdullah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.





