PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (TINJAUAN YURIDIS DALAM PUTUSAN PERKARA NOMOR: 430/PID.SUS/2025/PN. BJM)
DOI:
https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v8i1.73696Abstrak
Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih adanya perbedaan dalam pertimbangan hakim ketika menjatuhkan pidana terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga, meskipun telah terdapat pengaturan khusus dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan yuridis hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan Putusan Nomor: 430/Pid.Sus/2025/PN. Bjm serta menilai kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip keadilan bagi korban. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim telah mendasarkan putusan pada alat bukti yang sah sesuai hukum acara pidana serta mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Namun, pidana yang dijatuhkan dinilai belum sepenuhnya mencerminkan tujuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 karena belum memberikan perlindungan dan efek jera yang optimal serta belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan bagi korban. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertimbangan hakim telah memenuhi aspek pembuktian secara yuridis, tetapi masih memerlukan penguatan pada aspek perlindungan korban, tujuan pemidanaan, dan keadilan substantif dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga.
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim; Kekerasan Dalam Rumah Tangga; Pemidanaan; Keadilan; Putusan Pengadilan.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Syaharani Zahra, Nining Yurista Prawitasari

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.





