DILEMA ETIK DALAM PRAKTIK PEKERJAAN SOSIAL DI UPT DISABILITAS: KETEGANGAN ANTARA KETERBATASAN SUMBER DAYA ORGANISASI DAN PEMENUHAN KEBUTUHAN KLIEN
Abstrak
Pelayanan sosial bagi penyandang disabilitas merupakan bidang praktik pekerjaan sosial yang sarat dengan kompleksitas etis, khususnya dalam konteks organisasi pelayanan yang memiliki keterbatasan sumber daya. Pekerja sosial kerap dihadapkan pada dilema etik ketika tuntutan pemenuhan kebutuhan klien berhadapan dengan keterbatasan anggaran, kebijakan organisasi, dan kapasitas layanan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Disabilitas. Kondisi ini menimbulkan ketegangan antara nilai-nilai profesi pekerjaan sosial dan realitas struktural organisasi sebagai human service organization. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dilema etik pekerja sosial dalam praktik pelayanan disabilitas di UPT, dengan menekankan ketegangan antara keterbatasan sumber daya organisasi dan pemenuhan kebutuhan klien. Penulisan artikel menggunakan pendekatan kualitatif melalui kajian literatur dan analisis konseptual, dengan mengkaji kode etik International Federation of Social Workers (IFSW), Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI), serta literatur ilmiah terkait etika pekerjaan sosial dan organisasi pelayanan. Hasil analisis menunjukkan bahwa dilema etik dalam pelayanan disabilitas tidak semata-mata bersumber dari keputusan individual pekerja sosial, melainkan merupakan persoalan struktural yang dipengaruhi oleh desain kebijakan, tata kelola organisasi, dan distribusi sumber daya. Pekerja sosial berada dalam posisi rentan terhadap tekanan moral ketika nilai keadilan sosial dan kepentingan terbaik klien tidak sepenuhnya dapat diwujudkan dalam kerangka kebijakan organisasi. Artikel ini berkontribusi pada pengembangan kajian etika pekerjaan sosial di Indonesia dengan menegaskan pentingnya pendekatan etik yang tidak hanya berfokus pada tanggung jawab individu, tetapi juga pada tanggung jawab organisasi dalam menciptakan praktik pelayanan yang adil, etis, dan berorientasi pada pemenuhan hak penyandang disabilitas.