PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAERAH SEMPADAN SUNGAI TANGKA DESA MASSANGKAE KECAMATAN KAJUARA KABUPATEN BONE
Keywords:
Pengendalian, Pemanfaatan Ruang, Sempadan SungaiAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis efektifitas pengendalian pemanfaatan ruang di daerah sempadan Sungai Tangka di Desa Massangkae yang telah mengalami alih fungsi lahan seluar 3,23 km² dalam lima tahun terakhir. Hal ini melanggar Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Garis Sempadan Danau Pasal 5 ayat 1 dan RTRW Kabupaten Bone tentang pemanfaatan ruang, menyebabkan peningkatan banjir hingga 30% dan penurunan kualitas air sebesar 15%. Menggunakan pendekatan deskriptif kuantitatif dengan analisis regresi linear berganda dan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan pengendalian pemanfaatan ruang masih belum memadai. Dari lima aspek, hanya disinsentif (26,9%) dan sanksi (61,8%) yang signifikan memengaruhi kepatuhan masyarakat, sementara pengawasan (14%), perizinan (14,6%), dan insentif (6,1%) tidak menunjukkan efektifitas yang signifikan. Penelitian ini menunjukkan bahwa sistem pengendalian saat ini masih berfokus pada pendekatan hukuman, tanpa diimbangi dengan pengawasan yang efektif, mekanisme perizinan yang jelas, serta pemberian insentif yang memadai. Penelitian ini memberikan implikasi teoritis dan praktis. Secara teoritis, memperkuat pemahaman regulasi tata ruang. Secara praktis, merekomendasikan penegakan zonasi, transparansi perizinan, optimalisasi insentif, sanksi tegas, dan kolaborasi antarinstansi. Edukasi dan sosialisasi diperlukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem sungai.