Penguatan Tata Kelola Wilayah Desa melalui Pemetaan Spasial dan Penegasan Batas Administratif di Desa Mattaropurae, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, Indonesia
Abstract
Penegasan batas administrasi desa merupakan prasyarat fundamental bagi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang efektif, akuntabel, dan berbasis data spasial. Desa Mattaropurae, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, belum memiliki dokumen batas administrasi yang valid dan peta wilayah yang terstandarisasi secara resmi. Ketidakjelasan batas wilayah berpotensi menimbulkan konflik dengan desa-desa yang berbatasan serta menghambat proses perencanaan pembangunan desa yang partisipatif. Penelitian pengabdian ini bertujuan menyusun peta administrasi desa, menegaskan batas wilayah secara spasial, dan membangun basis data geospasial desa sebagai instrumen penguatan tata kelola wilayah. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan pemetaan partisipatif, meliputi survei lapangan menggunakan GPS Handheld Garmin eTrex 32x, interpretasi citra satelit resolusi tinggi melalui platform Esri Basemap, digitasi batas administrasi menggunakan QGIS 3.34, serta validasi partisipatif bersama pemerintah desa dan tokoh masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa luas wilayah Desa Mattaropurae berhasil ditetapkan seluas 1.270,00 Ha dengan delapan titik batas koordinat yang terverifikasi, dan berhasil dipetakan 14 titik fasilitas umum yang tersebar di tiga dusun. Dua produk peta fisik berhasil dihasilkan dan dipasang di lokasi strategis desa: Peta Batas Administrasi dan Peta Sebaran Sarana-Prasarana. Program ini berkontribusi pada implementasi Kebijakan Satu Peta (One Map Policy), pemenuhan SDGs Desa tujuan ke-16 (Kelembagaan Desa yang Kuat), serta amanat Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa.







