IDENTIFIKASI KESESUAIAN LOKASI TEMPAT PEMAKAMAN UMUM DI KECAMATAN SINGKAWANG BARAT
DOI:
https://doi.org/10.24252/jpm.v13i1.45810Kata Kunci:
kesesuaian lokasi, rekomendasi lokasi, tempat pemakaman umumAbstrak
Persebaran lokasi tempat pemakaman umum di Kecamatan Singkawang Barat sebagian besar tidak mengindahkan ketentuan kesesuaian lokasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987. Salah satunya adalah TPU Islam Al-Firdaus di Kelurahan Tengah karena berada dekat dengan permukiman. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi kesesuaian lokasi sebaran tempat pemakaman umum di Kecamatan Singkawang Barat serta memberikan rekomendasi lokasi penyediaan tempat pemakaman umum baru. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik analisis overlay dan skoring, Hasil dari penelitian ini diperoleh dari enam tempat pemakaman umum, hanya satu yang memeiliki klasifikasi “cukup sesuai” yaitu TPU Islam Baitul Huda dan lima tempat pemakaman umum lainnya memiliki klasifikasi “kurang sesuai”. Adapun rekomendasi lokasi baru untuk penyediaan tempat pemakaman umum berada pada luar Kecamatan Singkawang Barat, yaitu pada Kecamatan Singkawang Tengah, Kecamatan Singkawang Utara, dan Kecamatan Singkawang Selatan.
Unduhan
Referensi
Anshori, M. S. (2018). Penentuan Lokasi Makam Umum di Kota Kediri. Jurnal Teknik ITS, 7(1). https://doi.org/10.12962/j23373539.v7i1.29366
Badan Pusat Statistik Kota Singkawang. (2022). Kecamatan Singkawang Barat Dalam Angka 2022 (E. A. E. Wibowo (ed.)). BPS Kota Singkawang.
Barlian, E. (2019). Metodologi Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif. In Sukabina Press.
Bidarti, A. (2020). Teori Kependudukan. Lindan Bestari. https://www.google.co.id/books/edition/Teori_Kependudukan/YM35DwAAQBAJ?hl=id&gbpv=0
Fadhil, M. F., & Oktaviani, N. S. (2019). WILAYAH KESESUAIAN PEMAKAMAN Studi Kasus di Provinsi DKI Jakarta. Seminar Nasional Geomatika, 3, 591. https://doi.org/10.24895/sng.2018.3-0.1016
Lestari, F. (2021). Pemikiran Isu dan Strategi Pengembangan Wilayah dan Kota di Indonesia (N. Wahid (ed.); Pertama). Wawasan Ilmu. https://play.google.com/books/reader?id=dflPEAAAQBAJ&pg=GBS.PR5&hl=en
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. (2022). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau.
Presiden Republik Indonesia. (1987). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman.
Wali Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat. (2022). Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Singkawang Tahun 2022-2042.
Widiawaty, M. A. (2019). Faktor-Faktor Urbanisasi di Indonesia. In Pendidikan Geografi UPI. https://osf.io/preprints/inarxiv/vzpsw/
World Health Organization. (1998). The Impact Of Cementeries On The Environment and Public Health. In Regional Office For Europe. https://doi.org/10.1408/101553
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
<a rel="license" href="http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0/"><img alt="Creative Commons License" style="border-width:0" src="https://i.creativecommons.org/l/by-nc/4.0/88x31.png" /></a><br />This work is licensed under a <a rel="license" href="http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0/">Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License</a>.