ANALISIS KRITIS TERHADAP UU NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG
DOI:
https://doi.org/10.24252/jpm.v2i1.758Abstract
Ketidakterpaduan pemanfaatan ruang pada semua tahapannya, telah menimbulkan berbagai permasalahan lingkungan. Oleh karena itu, eksistensi UU No. 26 Tahun 2007 semakin dibutuhkan, namun ternyata undang-undang tersebut belum bisa memenuhi tuntutan kebutuhan pemanfaatan ruang yang berwawasan lingkungan sebagai akibat banyaknya faktor penghambat yang, bahkan berasal dari undang-undang itu sendiri.Downloads
Download data is not yet available.
Downloads
Published
2012-10-01
How to Cite
Haneng, J. J. (2012). ANALISIS KRITIS TERHADAP UU NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG. Plano Madani : Jurnal Perencanaan Wilayah Dan Kota, 2(1), 1–4. https://doi.org/10.24252/jpm.v2i1.758
Issue
Section
ARTICLES
License
By Submitting your manuscript to our journal, your are following Copyright & License