ANALISIS KRITIS TERHADAP UU NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG

Authors

  • Jamaluddin Jahid Haneng Staf Pengajar Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota UIN Alauddin Makassar

DOI:

https://doi.org/10.24252/jpm.v2i1.758

Abstract

Ketidakterpaduan pemanfaatan ruang pada semua tahapannya, telah menimbulkan berbagai permasalahan lingkungan. Oleh karena itu, eksistensi UU No. 26 Tahun 2007 semakin dibutuhkan, namun ternyata undang-undang tersebut belum bisa memenuhi tuntutan kebutuhan pemanfaatan ruang yang berwawasan lingkungan sebagai akibat banyaknya faktor penghambat yang, bahkan berasal dari undang-undang itu sendiri.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2012-10-01

How to Cite

Haneng, J. J. (2012). ANALISIS KRITIS TERHADAP UU NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG. Plano Madani : Jurnal Perencanaan Wilayah Dan Kota, 2(1), 1–4. https://doi.org/10.24252/jpm.v2i1.758

Issue

Section

ARTICLES