HUKUM ISLAM DALAM KONSTITUSI SEBUAH HARAPAN MASA DEPAN
DOI:
https://doi.org/10.24252/rihlah.v4i1.2603Abstract
Hukum Islam merupakan bagian dari kehidupan umat Islam di Indonesia, menjadi sumber pembentukan dan pembinaan hukum Nasional. Eksisistensinya sangat kuat dan terbuka peluang proses pembentukan perundang-undangan melalui unifikasi atau kodifikasi guna mewujudkan hukum Islam atau menjadi hukum Nasional. Hukum Islam di Indonesia telah terjabarkan dalam bentuk perundang-undangan, menjadi landasan hukum penyelenggaraannya di bawah kementerian agama dan peradilan agama yang memiliki kekuasaan yang sama dengan peradilan-peradilan yang lain. Tampak jelas, seperti UU No. 7 Tahun 1974 tentang perkawinan, UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Inpres No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.References
Rasyid, Ahmad Azhar. Refleksi Atas Persoalan Ke-Islaman, Seputar Filsafah, Hukum, Politik dan Ekonomi. Cet. IV; Bandung: Mizan, 1996. Shomad, Abd. Hukum Islam, Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia. Cet. I; Jakarta: Kencana Pernada Media Group, 2010. Salim, Suban. Hukum Islam dan Sistem Ketatanegaraan. Jurnal Konstitusi. Volume 2, nomor 2, 2005. Suny, Ismail (Kumpulan Tulisan). Hukum Islam di Indonesia Perkembangan dan Pembentukan. Cet. II; Bandung: Remaja Rosdakarya, 1994. Suny, Ismail. Kedudukan Hukum Islam Setelah Amandemen UUD 1945 - Sebuah Jejak Panjang. Http://arfanhy.blogspot.com/2008/09/kedudukan-hukum-islam-setelahamandemen.html. Thalib, Sayuti. “Receptio in Complexu Theoric. Receptie dan Receptio a Contrario” dalam In Memori Prof. Mr. Dr. Hazairin, Pembaharuan Hukum Islam Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia, 1981. Wahid, Marzuki dan Rumadi. Fiqh Mazhab Negara, Kritik atas Politik Hukum Islam di Indonesia. Cet. I; Yogyakarta LKiS Yogyakarta, 2001. Zuhri, Mustafa. Peranan Hukum Islam Dalam Pembinaan Hukum Nasional. Jakarta: PT. AlQushwa, 1995.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- granted to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work.
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.