PENGANGKATAN DAN PEMECATAN PEGAWAI HONORER DI KABUPATEN TAKALAR
DOI:
https://doi.org/10.24252/siyasatuna.v1i2.18732Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji terkait pengangkatan dan pemecatan pegawai honorer di Kabupaten Takalar. Jenis penelitian ini tergolong kualitatif lapangan (field research), dengan pendekatan yuridis-empirik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pengangkatan tenaga honorer dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah dan bukan oleh Bupati Takalar sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian; 2) Pertimbangan pemerintah Kabuaten Takalar dalam melakukan pemberhentian terhadap pegawai honorer adalah untuk efesiensi anggaran serta optimalisasi kinerja ASN; 3) Keberadaan tenaga honorer tidak didasari oleh perjanjian kerja, sehingga tidak ada dasar bagi Pemerintah Kabupaten Takalar untuk memenuhi hak-hak tenaga honorer sebagai pekerja.
Kata Kunci: Pengangkatan; Pemecatan; Pegawai HonorerReferences
Buku
Qamar, Nurul, “Pengantar Hukum Tatanegara”, (Makassar: Arus Timur, 2015).
Ridwan HR, “Hukum Administrasi Negara”, (Jakarta: Rajawali Pers, 2016).
Kurniawan, J. Lutfi dan Mustafa Lutfi. “Hukum dan Kebijakan Publik: Perihal Negara Masyaraka Perspektif Politik Kesejahteraan”, (Malang: Setara Pers, 2016).
Sinamo, Nomensen, “Hukum Administrasi Negara”, (Jakarta: Permata Aksara, 2016).
Peraturan
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Wawancara
Sitti Asnah, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, wawancara, Kantor Bupati Kabupaten Takalar, tanggal 2 Maret 2020.
Muh. Rusli, Analisis Kepegawaian Madya, wawancara, Kantor Bupati Kabupaten Takalar, tanggal 2 Maret 2020.




