PENGANGKATAN DAN PEMECATAN PEGAWAI HONORER DI KABUPATEN TAKALAR

Authors

  • Muh. Nur Fajrin Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Ashabul Kahfi Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

DOI:

https://doi.org/10.24252/siyasatuna.v1i2.18732

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji terkait pengangkatan dan pemecatan pegawai honorer di Kabupaten Takalar. Jenis penelitian ini tergolong kualitatif lapangan (field research), dengan pendekatan yuridis-empirik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pengangkatan tenaga honorer dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah dan bukan oleh Bupati Takalar sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian; 2) Pertimbangan pemerintah Kabuaten Takalar dalam melakukan pemberhentian terhadap pegawai honorer adalah untuk efesiensi anggaran serta optimalisasi kinerja ASN; 3) Keberadaan tenaga honorer tidak didasari oleh perjanjian kerja, sehingga tidak ada dasar bagi Pemerintah Kabupaten Takalar untuk memenuhi hak-hak tenaga honorer sebagai pekerja.

Kata Kunci: Pengangkatan; Pemecatan; Pegawai Honorer

References

DAFTAR PUSTAKA
Buku
Qamar, Nurul, “Pengantar Hukum Tatanegara”, (Makassar: Arus Timur, 2015).
Ridwan HR, “Hukum Administrasi Negara”, (Jakarta: Rajawali Pers, 2016).
Kurniawan, J. Lutfi dan Mustafa Lutfi. “Hukum dan Kebijakan Publik: Perihal Negara Masyaraka Perspektif Politik Kesejahteraan”, (Malang: Setara Pers, 2016).
Sinamo, Nomensen, “Hukum Administrasi Negara”, (Jakarta: Permata Aksara, 2016).

Peraturan
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Wawancara
Sitti Asnah, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, wawancara, Kantor Bupati Kabupaten Takalar, tanggal 2 Maret 2020.
Muh. Rusli, Analisis Kepegawaian Madya, wawancara, Kantor Bupati Kabupaten Takalar, tanggal 2 Maret 2020.

Published

2020-05-02

How to Cite

Nur Fajrin, M., & Kahfi, A. (2020). PENGANGKATAN DAN PEMECATAN PEGAWAI HONORER DI KABUPATEN TAKALAR. Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah, 1(2), 232–240. https://doi.org/10.24252/siyasatuna.v1i2.18732

Issue

Section

Artikel