Professional Pressure of Teaching as a Factor in Divorce and Household Disharmony in Contemporary Islamic Family Law

Authors

  • Munawar Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
  • Ahmad Sanusi Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
  • Aspandi Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Abstract

Perkawinan dalam Islam bertujuan mewujudkan ketenteraman dan keharmonisan rumah tangga, namun dinamika kehidupan modern menghadirkan berbagai tekanan sosial yang berpotensi memicu disharmoni dan perceraian. Artikel ini bertujuan menganalisis tekanan profesi guru sebagai faktor kontekstual yang berkontribusi terhadap terjadinya disharmoni rumah tangga dan perceraian dalam perspektif hukum keluarga Islam kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan kualitatif-analitik melalui kajian normatif dan penguatan pendekatan sosiologis hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tekanan profesi guru, yang tercermin dalam konflik peran, beban kerja berlebihan, dan tekanan psikologis, berfungsi sebagai latar belakang sosial yang memicu perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dalam rumah tangga. Tekanan tersebut tidak berdiri sebagai sebab tunggal perceraian, tetapi memperkuat alasan yuridis perceraian sebagaimana diakomodasi dalam hukum keluarga Islam. Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, fenomena ini menunjukkan pentingnya pembacaan hukum keluarga Islam yang integratif antara norma hukum dan realitas sosial. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan bahwa hukum keluarga Islam kontemporer harus dibaca dan dikembangkan secara integratif antara norma hukum, prinsip maqāṣid al-syarī‘ah, dan realitas sosial agar mampu merespons tekanan profesi dan dinamika keluarga modern secara adil, kontekstual, dan berkeadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta: Lembaga Penelitian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2009.

———. Laporan Pelaksanaan Kegiatan PA Pandeglang 2024. Pandeglang: Pengadilan Agama Pandeglang, 2024.

———. Laporan Pelaksanaan Kegiatan PA Pandeglang 2025. Pandeglang: Pengadilan Agama Pandeglang, 2025.

Agus Hermanto. Maqasid Al-Syariah Metode Ijtihad dan Pembaruan Hukum Keluarga Islam. 1 ed. Malang: CV. Literasi Nusantara Abadi, 2022.

Agus Suswanto, dkk. “Job Satisfaction and Marital Satisfaction Work Family Conflict in Mothers Who Work as Teachers.” Psikostudia Jurnal Psikologi 11, no. 1 (2022): 70–71. https://search.crossref.org/?q=psikostudia.

Ansari. Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish, 2020.

Aqib, Zainal. Profesi Keguruan: Tantangan dan Tanggung Jawab Guru di Era Globalisasi. Bandung: Yrama Widya, 2014.

Auda, Jasser. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law. London: The International Institute of Islamic Thought, 2008.

Beni Ahmad Saebani. Fiqih Munakahat 1. Bandung: Pustaka Setia, 2011.

Dadang Supardan. Pengantar Ilmu Sosial: Perspektif Sosiologis Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara, 2016.

Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta: Lembaga Percetakan Al-Qur’an Departemen Agama RI, 2009.

Deya Novenia dan Ika Zenita Ratnaningsih. “Hubungan Antara Dukungan Sosial Suami Dengan Work-Family Balance Pada Guru Wanita di Sma Negeri Kabupaten Purworejo.” Jurnal Empati 6, no. 1 (2017): 98–99.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Laporan Tahunan Peradilan Agama. Jakarta: Badilag MA RI, 2025.

Ghina Nadiah dan Musleh Herry. “Peran Mediasi Dalam Penyelesaian Perceraian Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Akibat Tekanan Ekonomi: Perspektif Hukum Keluarga Islam.” Bustanul Fuqaha: Jurnal Bidang hukum Islam 6, no. 3 (2025): 619–20. https://journal.stiba.ac.id/index.php/bustanul/index.

Hermanto, Agus. Maqasid Al-Syariah: Metode Ijtihad dan Pembaruan Hukum Keluarga Islam. Malang: CV. Literasi Nusantara Abadi, 2022.

Jasser Auda. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law. London: The International Institute of Islamic Thought, 2008.

Kompilasi Hukum Islam (KHI), Pasal 116.

Muh.Anwar dan Muhammad Rusmin B. Etika Profesi Keguruan. 1 ed. Jakarta: PT Bumi Aksara, 2023.

Muhamad Syaifudin, dkk. Hukum Perceraian. 1 ed. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Musdah Mulia. Keadilan Gender dalam Perspektif Islam. Jakarta: Paramadina, 2001.

Nurlaili Noviyanti, dkk. “Hubungan Antara Work Family Conflict Dengan Stres Kerja Pada Guru Perempuan Di Sekolah Se Kecamatan Karawaci.” Jurnal Kesehatan 13, no. 2 (2024): 161–62. https://doi.org/DOI%252010.37048/kesehatan.v13i2.457.

Pengadilan Agama Pandeglang. Laporan Pelaksanaan Kegiatan PA Pandeglang 2023. Pandeglang: Pengadilan Agama Pandeglang, 2023.

Rachmat Satria, dkk. “Faktor Penyebab Stres Kerja dan Dampaknya Terhadap Kinerja Guru: Tinjauan Literatur Komprehensif.” JRIP: Jurnal Riset dan Inovasi Pembelajaran 5, no. 1 (2025): 254–55. https://doi.org/10.51574/jrip.v5i1.2889.

Saebani, Beni Ahmad. Fiqih Munakahat 1. Bandung: Pustaka Setia, 2011.

Siti Khodijah Almardliyyah. “Problematika Keluarga Guru Pegawai Negeri Sipil Penerima Tunjangan Sertifikasi (Studi Kasus di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang).” Sakina: Journal of Family Studies 3, no. 4 (2019): 4–6. http://urj.uin-malang.ac.id/index.php/jfs.

Supardan, Dadang. Pengantar Ilmu Sosial: Perspektif Sosiologis Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara, 2016.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023.

Syaifudin, Muhamad, dkk. Hukum Perceraian. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 39 ayat (1).

Downloads

Published

2026-05-31

How to Cite

Munawar, Ahmad Sanusi and Aspandi (2026) “Professional Pressure of Teaching as a Factor in Divorce and Household Disharmony in Contemporary Islamic Family Law”, Inspiratif Pendidikan, 15(1), pp. 126–146. Available at: https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/Inspiratif-Pendidikan/article/view/67653 (Accessed: 29 September 2026).

Issue

Section

Artikel