Efektivitas Penegakan Hukum Pidana Pemilu Legislatif 2024 di Gorontalo

Penulis

  • A. Ikram Fadhil Mubarak al-Jufri Universitas Negeri Gorontalo
  • Erman I. Rahim Universitas Negeri Gorontalo
  • Fitran Amrain Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v13i1.67739

Abstrak

Artikel ini mengkaji efektivitas penegakan hukum pidana pemilu pada Pemilu Legislatif 2024 di Kota Gorontalo. Tindak pidana pemilu mengancam integritas pemilu, kepercayaan publik, dan legitimasi demokrasi. Oleh karena itu, penegakannya tidak hanya perlu dinilai dari jumlah perkara yang sampai ke pengadilan, tetapi juga dari kualitas prosedur kelembagaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu dan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhinya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris dengan pendekatan sosio-legal. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan, dan informan terkait, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, laporan pengawasan pemilu, dan literatur akademik. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum tindak pidana pemilu di Kota Gorontalo telah berjalan melalui mekanisme formal Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Sentra Gakkumdu. Namun, efektivitasnya masih dipengaruhi oleh kendala pembuktian, pemenuhan syarat formil dan materiil, keterbatasan kewenangan kelembagaan, singkatnya batas waktu penanganan perkara, koordinasi antarlembaga, dan budaya hukum masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum pidana pemilu pada pemilu mendatang memerlukan penguatan pengawasan preventif, edukasi hukum kepada masyarakat, pengawasan partisipatif, perlindungan saksi, dan koordinasi Sentra Gakkumdu yang lebih efektif.

Referensi

Amal, Bakhrul. “Kewenangan Mengadili Oleh Bawaslu Atas Sengketa Proses Pemilu Yang Diatur Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum.” Masalah-Masalah Hukum 48, no. 3 (2019): 306–11. https://doi.org/10.14710/mmh.48.3.2019.306-311.

Aspinall, Edward, Noor Rohman, Ahmad Zainul Hamdi, Rubaidi, and Zusiana Elly Triantini. “Vote Buying in Indonesia: Candidate Strategies, Market Logic and Effectiveness.” Journal of East Asian Studies 17, no. 1 (2017): 1–27. https://doi.org/10.1017/jea.2016.31.

Baehaqi, Eki Sirojul, and Epa. “Implikasi Hukum Bagi Penerima Dalam Pelanggaran Tindak Pidana Politik Uang Pada Pemilihan Kepala Daerah.” Jurnal Keadilan Pemilu 5, no. 2 (2024): 161–75. https://doi.org/10.55108/jkp.v5i2.487.

Birch, Sarah, Ursula Daxecker, and Kristine Höglund. “Electoral Violence: An Introduction.” Journal of Peace Research 57, no. 1 (2020): 3–14. https://doi.org/10.1177/0022343319889657.

Butler, Daniel M, and Jeffrey J Harden. “Can Institutional Reform Protect Election Certification?” The Annals of the American Academy of Political and Social Science 708, no. 1 (2023): 257–70. https://doi.org/10.1177/00027162241233131.

Darmawati, Mulyadi Alrianto Tajuddin, and Firman Hadi. “Law Enforcement Problems in Handling 2019 General Election Crimes by Gakkumdu.” SASI 28, no. 3 (2022): 482–91. https://doi.org/10.47268/sasi.v28i3.1030.

Fahmi, Khairul. “Sistem Penanganan Tindak Pidana Pemilu.” Jurnal Konstitusi 12, no. 2 (2016): 264–83. https://doi.org/10.31078/jk1224.

Gorontalo, Bawaslu Kota. “Laporan Rekapan Dan Data Penanganan Pelanggaran Pemilu Kota Gorontalo 2024,” 2024.

Harahap, Ali Umar, Achmad Busro, Ery Agus Priyono, and Benny Sumardiana. “Legal Framework for Resolving Election Violations in Indonesia: Towards Electoral Justice.” Indonesian Journal of Criminal Law Studies 10, no. 2 (2025): 379–414. https://doi.org/10.15294/ijcls.v10i2.24541.

Junaidi, Muhammad. “Tindak Pidana Pemilu Dan Pilkada Oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu.” Jurnal Ius Constituendum 5, no. 2 (2020): 220–34.

Mauk, Marlene. “Electoral Integrity Matters: How Electoral Process Conditions the Relationship between Political Losing and Political Trust.” Quality & Quantity 56 (2022): 1709–28. https://doi.org/10.1007/s11135-020-01050-1.

Noor, Afif. “Socio-Legal Research: Integration of Normative and Empirical Juridical Research in Legal Research.” Jurnal Ilmiah Dunia Hukum 7, no. 2 (2023). https://doi.org/10.56444/jidh.v7i2.3154.

Nurtjahyo, Lidwina Inge. “A Sociolegal Perspective to Legal Research in the Digital Field: A Methodological Proposition.” The Indonesian Journal of Socio-Legal Studies 1, no. 1 (2021). https://doi.org/10.54828/ijsls.2021v1n1.4.

Pangaribuan, Aristo Marisi Adiputra. “Metode Wawancara Dalam Penelitian Hukum Doktrinal Dan Sosio-Legal.” Undang: Jurnal Hukum 6, no. 2 (2023): 351–83. https://doi.org/10.22437/ujh.6.2.351-383.

Rahmatunnisa, Mudiyati. “Menyoal Tantangan Bawaslu Dalam Mewujudkan Integritas Pemilu Dan Pemilihan 2024.” Jurnal Keadilan Pemilu 5, no. 2 (2024): 118–28. https://doi.org/10.55108/jkp.v5i2.494.

Winters, Jeffrey A. “Electoral Dynamics in Indonesia: Money Politics, Patronage and Clientelism at the Grassroots.” Bulletin of Indonesian Economic Studies 52, no. 3 (2016): 405–9. https://doi.org/10.1080/00074918.2016.1236653.

Diterbitkan

2026-06-10

Cara Mengutip

A. Ikram Fadhil Mubarak al-Jufri, Erman I. Rahim, & Fitran Amrain. (2026). Efektivitas Penegakan Hukum Pidana Pemilu Legislatif 2024 di Gorontalo. Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 13(1), 28–41. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v13i1.67739

Terbitan

Bagian

Volume 13 Nomor 1 Juni 2026