Proses Peninjauan Sejawat

Setiap naskah yang dikirimkan ke Al-Qadau: Jurnal Peradilan dan Hukum Keluarga Islam akan ditinjau secara independen oleh setidaknya dua orang reviewer melalui proses peer-review. Proses ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas artikel yang diterbitkan.
Keputusan untuk mempublikasikan, merevisi, atau menolak naskah sebagian besar didasarkan pada laporan atau rekomendasi para reviewer.
Dalam kasus tertentu, editor dapat mengajukan naskah kepada reviewer ketiga sebelum mengambil keputusan, apabila diperlukan.
Namun demikian, Tim Redaksi berhak penuh untuk mengambil keputusan akhir terhadap status naskah terkait publikasi.